Iklan

iklan

SP Dituntut Penjara 10 Tahun, Karena Lakukan Aborsi

Sunday, June 10, 2012 | 9:26:00 PM WIB Last Updated 2012-06-10T14:26:12Z
CIANJUR(KC),- SP (21) Warga Kampung Citiis, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur tega menggugurkan kandungannya yang baru berusia empat bulan. Akibat perbuatannya, SP pun dituntun 10 tahun penjara.
Dalam berkas pemeriksaan yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, pelaku mengaku kalau perbuatannya itu terpaksa ia lakukan karena rasa malu dan takut dengan kondisi perutnya yang semakin membuncit. Kehamilannya diduga hasil hubungan gelap pelaku dengan pacarnya yang baru menjalin hubungan sekitar dua bulan.
Penyidik Kejati Cianjur yang juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus tersebut, Agatha C. Wangge saat dikonfirmasi, Minggu (10/6/12) menuturkan pelaku malu atas keadaan perutnya sehingga membuat panik dan nekat menggugurkan kandungannya.
“Pelaku mungkin panik, apalagi kondisi kehamilannya yang selama ini ia tutupi rapat termasuk dari keluarga dan kedua orangtuanya semakin terlihat,” katanya.
Agatha menilai perbuatan pelaku terbilang kejam. Pasalnya, pelaku melakukan aborsi dengan cara menarik paksa kaki jabang bayinya saat pelaku sedang buang hajat di sungai yang berjarak tidak jauh dari rumahnya. “Sudah keterlaluan apa yang dilakukan pelaku ini karena dilakukan dalam keadaan sadar,” ujarnya.
Agatha menuturkan pertama kali terungkap sekitar seminggu lalu saat warga setempat menemukan janin bayi berjenis kelamin perempuan tersangkut di antara sela bebatuan di aliran Sungai Cibala Pulang, Kec. Sukanagara, Cianjur.
Penemuan itu pun kemudian dilanjutkan ke proses olah Tempat Kejadian Polisi (TKP) oleh pihak polisi setempat, yang pada akhirnya mengarah kepada Bunga selaku pelaku tunggal. “Bayi itu diperkirakan sudah berada di sungai sehari dan diduga sengaja dibuang ibunya setelah digugurkan paksa,” tuturnya.
Saat ini, kata Agatha, proses persidangan masih dilakukan dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka pengadilan. “Terkait kasusnya, pelaku kita jerat dengan Pasal 341 KUH Pidana tentang kejahatan terhadap nyawa orang. Ancaman hukumannya bisa sampai 10 tahun penjara," ucapnya.
Sementara itu, pelaku saat ini masih dalam tahanan Kejari Cianjur dan saat diwawancara enggan menjawabnya.(PRO/KC).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • SP Dituntut Penjara 10 Tahun, Karena Lakukan Aborsi

Trending Now

Iklan

iklan