Iklan

iklan

Disperda Kesulitan Dapatkan Jumlah WP PPJU, PLN Ogah Memberikan Datanya

Tuesday, March 19, 2013 | 7:31:00 PM WIB Last Updated 2013-03-20T00:09:10Z
CIANJUR, (KC).- Dinas Perpajakan Daerah (Disperda) Kabupaten Cianjur, kesulitan dengan data potensi Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU). Pasalnya, pihak PLN, hingga saat ini hanya memberikan jumlah nominal pembayaran pajak, tanpa memberikan data pelanggan wajib pajak.

Kepala Disperda Kabupaten Cianjur, Dadan Harmilan melalui Kepala Bidang Bina Potensi Disperda Kabupaten Cianjur, Rahmat Kartono membenarkan, jika pihak PLN hanya memberikan uang buat pembayaran pajak penerangan. Sedangkan, jumlah pelanggan wajib pajak penerangan tidak diperlihatkan.

"Selama ini kita hanya menerima sejumlah uang pembayaran pajak penerangan jalan dari PLN. Tapi tidak pernah menyertakan data wajib pajaknya. Sehingga kita tidak tahu berapa jumlah wajib pajak untuk penerangan jalan ini," katanya.

Dengan tidak adanya data potensi pajak PPJU, pihaknya mengaku kesulitan untuk mengecek berapa sebenarnya potensi pajak sebenarnya. "Secara otomatis kita memang kesulitan, karena kita tidak punya data. Sedangkan kita dituntut oleh target PAD," paparnya.

Setiap tahun, terang dia, target yang diberikan oleh Disperda Kabupetn Cianjur sekitar 20 Miliar. “Dan hal ini, kami tidak tahu, tercapai atau tidak,,” katanya.
           
Untuk PLN, kata dia, pembayaran pajak penerangan setiap bulannya berbeda. Pada bulan Januari, pihak PLN menyetor pajak sebesar Rp1.794.226.589, yang seharusnya membayar Rp1.795.053.610. sehingga, Disperda mengalami kekurangan sebesar Rp820 ribu.
           
Sementara, pada bulan Pebruari, pihak PLN menyetor sebesar Rp1.744.794.336, dan mengalami kekurangan sebesar Rp51 juta. “Setiap bulannya PLN menyetor pajak berbeda-beda jumlahnya, dengan alas an kata mereka (PLN) tergantung pembayaran dari masyarakat, karena masih banyak yang menunggak, dan otomatis membayar pajak juga jadi menunggak,” ujarnya.
           
Pihaknya mengaku, telah beberapa kali melayangkan surat terkait permintaan data pelanggan di Kabupaten Cianjur yang wajib membayar pajak, namun, hingga saat ini tidak ada kejelasanan. “Padahal sekarang kan era keterbukaan, kenapa harus ditutupi. Jangankan kita (Disperda) DPRD Cianjur pun meminta tidak diberikan,” katanya.
           
Humas PT PLN APJ Cianjur, Olih Solihin saat dikonfirmasi wartawan, enggan berkomentar terkait masalah tersebut. “Maaf, saya belum bisa memberikan komenara masalah itu. Saya sedang rapat saat ini,” ujar Olih, saat dihubungi melalui telepon selulerya, kemarin.
           
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Cianjur, Saep Lukman, menyayangkan tidak adanya sinkronisasi antara PLN dan Disperda Kabupaten Cianjur. Seharusnya, hal tersebut tidak boleh terjadi, lantaran sekarang era keterbukaan.“Sebetulnya itu urusan dinas pajak. Pajak juga mengeluh karena cuma diberi tulisan dana. Seharusnya itu tidak boleh terjadi apalagi sekarang ini era keterbukaan. Dan keduanya saling tidak terbuka,” katanya.

Sebelumnya, kata Saep, pernah dilakukan pemanggilan oleh DPRD, namun sampai saat ini, data-data yang dipinta belum pernah diberikan. “Yang paling penting asal itu secara terbuka dan diberikan, dinas pajak itu tidak masalah,” ungkapnya. (KC-02/rs)**.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Disperda Kesulitan Dapatkan Jumlah WP PPJU, PLN Ogah Memberikan Datanya

Trending Now

Iklan

iklan