Iklan

iklan

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN SE-KABUPATEN CIANJUR

Wednesday, April 10, 2013 | 1:35:00 PM WIB Last Updated 2013-04-10T06:35:58Z



PENGUMUMAN PENDAFTARAN
CALON ANGGOTA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN
SE-KABUPATEN CIANJUR
Nomor : 001/Panwaslu_Cianjur/IV/2013

Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Cianjur untuk Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR, DPD, DPRD) Tahun 2014, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Cianjur, membuka kesempatan bagi semua pihak yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.

Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut :

1.       Persyaratan calon anggota adalah:
a.       Warga Negara Indonesia.
b.       Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
c.       Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
d.       Memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang yang berkaitan dengan pengawasan.
e.       Berpendidikan paling rendah SLTA Sederajat.
 2.  Mengajukan surat lamaran (Ditunjukan kepada Panwaslu Kab. Cianjur), dengan dilampiri :
a.   Fotokopi  Kartu Tanda Penduduk (KTP).
b.   Pas Foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar.
c.   Daftar Riwayat Hidup (DRH).
d.   Fotokopi Surat Kenal Lahir/Akte Kelahiran.
e.   Fotokopi ijasah paling rendah SLTA (sederajat) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
f.    Surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani dari rumah sakit/puskesmas.
g.   Surat Keterangan dari Kepolisian (SKCK) minimal dari Polsek setempat.
h.   Surat pernyataan diri yang ditandatangani di atas materai Rp 6000,-  yang menyatakan:
1)   Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik         Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
2)   Tidak pernah menjadi anggota partai politik, atau bagi yang pernah menjadi anggota partai       politik melampirkan surat keterangan dari pengurus partai politik  bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
3)   Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai           kekuatan hukum tetap karena melakukan hukum tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih tidak termasuk tindak pidana politik dan/atau tindak pidana karena kealpaan.
4)   Tidak sedang menduduki jabatan politik, jabatan struktural, dan jabatan fungsional dalam           jabatan negeri.
5)   Bersedia bekerja penuh waktu.
6)   Bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara (BUMN)/      badan usaha milik daerah (BUMD) selama masa keanggotaan.   
3.  Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
4.  Seluruh berkas dimasukan kedalam map tertutup.
5.  Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotokopi.
6 Berkas pendaftaran dapat disampaikan langsung pada hari kerja mulai tgl 17 s/d 20 April 2013, jam 09.00 s/d 16.00 WIB. Berkas diserahkan ke Sekretariat Panwaslu Kab. Cianjur, Jl. Raya Bandung No. 74 Cianjur, (Depan Asrama Haji Cianjur) untuk keterangan lebih lanjut Hub. Bagian Administrasi, Telp/Fax (0263) 262732, E-Mail: panwaslu_cianjur@yahoo.com.


Cianjur, 10 April 2013
Ketua

Ttd,

Saepul Anwar, SS
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN SE-KABUPATEN CIANJUR

Trending Now

Iklan

iklan