Iklan

iklan

Sejumlah Kades di Cianjur Batal Nyaleg, Setelah Tahu Adanya PKPU Yang Mengharuskan Kades Mundur Dari Jabatanya Saat Mendaftar Menjadi Bacaleg ke KPU

Tuesday, April 23, 2013 | 6:42:00 PM WIB Last Updated 2013-04-23T11:42:40Z
CIANJUR, (KC).- Sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Cianjur yang sedianya ingin mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 urung mendaftarkan diri. Hal itu terjadi setelah mereka mengetahui adanya PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) yang mengharuskan setiap Kepala Desa mundur dari jabatanya setelah mendaftar menjadi Caleg.

Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Kabag Pemdes) Dicky Heryadi melalui
Pelaksana Staf Bina Perangkat Desa Pemdes Setda Cianjur Nunung Tresnawati, membenarkan adanya sejumlah Kepala Desa yang mengurungkan niatnya menjadi caleg setelah mengetahui adanya PKPU yang mewajibkan harus mundur dari jabatannya setelah mendaftarkan diri.

"Memang ada sejumlah Kepala Desa yang bermaksud menjadi caleg, tapi mereka mundur saat mengetahui adanya PKPU yang mewajibkan itu. Sempat jadi perdebatan, kenapa menteri saja yang jadi caleg tidak mundur, ini hanya setingkat jabatan Kepala Desa harus mundur," kata Nunung saat ditemui di kantornya, Selasa (23/4/2013).

Meski harus mundur jika menjadi caleg, ada saja para Kepala Desa yang nekat menjadi caleg. Hal itu diketahui adanya surat pengunduran diri yang disampaikan oleh KPU Cianjur yang diterimanya. "Ada surat Model BB-7 yang dikeluarkan KPU yang isinya tentang pengunduran diri Kepala Desa saat mendaftar menjadi caleg. Saat ini baru dua orang yang kami terima, seorang lagi baru membuat pengunduran dirinya secara tertulis tidak menggunakan format KPU," katanya.

Ketiga Kepala Desa yang nekat menjadi caleg tersebut diantaranya H. Dadun Kepala Desa Cijati, Kec. Cijati, Usep Saepulloh Kepala Desa Campaka Warna, Kec. Campaka Mulya dan Aep Sudarja Kepala Desa Giri Mukti, Kec. Sindangbarang. "Mereka yang sudah menyatakan mengundurkan diri rata-rata masa kerjanya juga tinggal beberapa bulan lagi dan sudah dua periode menjadi Kepala Desa," katanya.

Kepala Desa Ciloto, Kec. Cipanas Usep Setiawan mengaku ikut maju dalam Pileg 2014 dengan menjadi caleg melalui salah satu partai politik tidak lain untuk mengabdikan diri kepada masyarakat. Dua priode jabatan Kepala Desa yang diembannya menjadi salah satu modal niatnya maju dalam Pileg.

"Saya berniat karena Allah SWT, jika nantinya diberikan amanat saya akan berupaya menjalankan amanat itu sebaik mungkin. Kalau ternyata saya tidak diberikan amanat itu saya akan tetap mengabdikan diri kepada masyarakay," kata Usep.

Meski ada PKPU yang mengatur setiap Kepala Desa harus mundur dari jabatannya saat mendaftarkan diri sebagai Bacaleg, pihaknya belum menyampaikan pengunduran dirinya dari jabatan Kepala Desa. "Saya belum mundur, kita lihat saja nanti prosesnya," katanya (KC-02)**.



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sejumlah Kades di Cianjur Batal Nyaleg, Setelah Tahu Adanya PKPU Yang Mengharuskan Kades Mundur Dari Jabatanya Saat Mendaftar Menjadi Bacaleg ke KPU

Trending Now

Iklan

iklan