Iklan

iklan

Ketua DPRD Cianjur Gatot Subroto: Pemilik Galian C Harus Bertanggungjawab Atas Kerusakan Jalan di Sekitarnya

Wednesday, June 12, 2013 | 3:48:00 AM WIB Last Updated 2013-06-11T20:48:59Z
CIANJUR, [KC].- Pemilik atau pengusaha Galian C atau penambangan pasir yang beroperasi di seluruh wilayah Kab. Cianjur harus bertanggungjawab terhadap kondisi jalan atau sarana infrastruktur di lingkungan atau lokasi sekitar penambangan. Pasalnya kerusakan jalan yang terjadi disekitar galian tidak terlepas akibat adanya aktivitas kendaraan berat yang mengangkut barang-barang galian.

Demikian ditegaskan Ketua DPRD Cianjur Gatot Subroto, Selasa (11/6/2013). Menurut Gatot, beberapa kasus kerusakan jalan ditenggarai tidak terlepas dari beban tonase kendaraan pengangkut pasir yang dilakukan secara terus-menerus tersebut.

"Karenanya, pemilik galian harus memerhatikan dan bertanggungjawab terhadap lingkungan sekitarnya, termasuk dengan kondisi jalan yang ada," ungkap Gatot.

Selain harus bertanggungjawab terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar, para pengusaha tambang pasir juga senantiasa harus melakukan reklamasi atau pemulihan di lokasi penambangan sebagai upaya menjaga dan mengembalikan ekosistem yang ada ke semula.

"Banyaknya aksi warga yang menolak keberadaan galian pasir di lingkungannya tentu harus menjadi dasar pemikiran mereka (pemilik galian C, red) Sudah sejauhmana kepedulian nya terhadap lingkungan dan masyakat sekitar," katanya.

Sejumlah kasus penolakan warga terhadap keberadaan tambang pasir di wilayahnya itu bisa sebagai indikasi ada hak-hak warga yang tidak dipenuhi oleh pemilik galian C tersebut. "Setiap eksploitasi alam tentu harus ada kompensasinya kepada masyarakat sekitar karena keberadaannya tentu sedikit banyak telah mengganggu kehidupan mereka. Namun kalau hak-hak warga terpenuhi rasa-rasanya tidak akan ada reaksi penolakan," ungkapnya.

Pihak dewan sendiri, melalui Komisi III terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas penambangan pasir yang ada. "Pemerintah daerah juga harus tegas jika memang ada aktivitas galian pasir yang terbukti ilegal, yah harus ditutup, jangan dibiarkan dan berdampak pada konflik warga," tandasnya [KC-02]**.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketua DPRD Cianjur Gatot Subroto: Pemilik Galian C Harus Bertanggungjawab Atas Kerusakan Jalan di Sekitarnya

Trending Now

Iklan

iklan