Iklan

iklan

Panwaslu Minta Parpol Turunkan Alat Peraga Kampanye Bakal Calon Legislatif

Sunday, August 18, 2013 | 6:46:00 PM WIB Last Updated 2013-08-18T12:37:28Z
CIANJUR, [KC].- Maraknya alat peraga kampanye bagi para calon anggota DPR, DPD dan DPRD Pemilu 2014 disejumlah titik di Kabupaten Cianjur mendapatkan tanggapan serius dari Panwaslu Kabupaten Cianjur. Panwaslu langsung bertindak cepat dengan melayangkan surat ke setiap Partai Politik peserta Pemilu 2014 yang ada di Kab. Cianjur.

"Sebelumnya kami telah menggelar rapat koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Satpol PP, unsur kepolisian, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik untuk menyampaikan fenomena banyaknya alat peraga kampanye yang bertebaran disejumlah tempat. Kami sampaikan mengenai aturan dan larangannya," kata Ketua Panwaslu Kab. Cianjur, Saepul Anwar saat dihubungi Minggu (18/8).

Menurut Saepul, saat ini pihaknya juga telah menyampaikan surat ke setiap Partai Politik peserta Pemilu 2014 yang isinya agar Parpol menurunkan seluruh alat peraga kampanye bakal calon legislatif (Bacaleg), karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menetapkan ketentuan mengenai pemasangan alat peraga kampanye bagi calon DPR, DPD dan DPRD.

"Kalau melihat aturan seperti yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 dalam pasal 83 ayat 1 dijelaskan bahwa kampanye pemilu dilaksanakan sejak tiga hari setelah calon peserta pemilu ditetapkan sebagai peserta pemilu sampai dimulainya masa tenang. Nah yang dimaksud dengan peserta pemilu itu sebagaimana dalam pasal 7 adalah partai politik bukan bakal calon legislatif," katanya.

Berkaitan dengan aturan tersebut lanjut Saepul, yang diperkenankan melakukan kampanye itu adalah partai politil bukan bakal calon Anggota DPR, DPD dan DPRD sehingga yang boleh terpasang di kantor partai hanya atribut Partai Politik peserta pemilu.

"Ketentuan pasal 102 ayat 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 dijelaskan ketentuan lebih lanjut mengenai pemasangan dan pembersihan alat peraga kampanye pemilu diatur dalam peraturan KPU. Hingga saat ini KPU belum menetapkan ketentuan tekhnis pemasangan alat peraga kampanye," tegasnya.

Umtuk itulah pihaknya meminta kepada seluruh partai politik peserta pemilu agar mengintruksikan kepada bakal calon anggota DPR, dan DPRD, serta kepada calon DPD untuk segera menurunkan atribut kampanye yang telah dipasang paling lambat Selasa (20/8).

"Apabila pada tanggal 20 Agustus 2013 masih terdapat alat peraga kampanye bakal calon anggota DPR, DPD dan DPRD yang masih terpasang makan Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Cianjur beserta Panwaslu akan menurunkan alat peraga kampanye tersebut dan dijadikan sebagai alat bukti pelanggaran," kata Saepul.

Pihaknya juga mengaku telah menginstruksikan ke seluruh Panwaslu Kecamatan untuk menindaklanjuti dan melakukan pengawasan aktif. "Kita juga sudah sampaikan ke Panwaslu Kecamatan bahwa pada tanggal 20 Agustus 2013 sekitar pukul 19.00 WIB untuk bergerak bersama-sama menurunkan alat peraga kampanye yang masih terpasang," jelasnya [KC-02]**.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Panwaslu Minta Parpol Turunkan Alat Peraga Kampanye Bakal Calon Legislatif

Trending Now

Iklan

iklan