Iklan

iklan

Panwas Undang 6 Caleg dan Pimpinan Koran Harian Lokal Terkait Kampanye Pemasangan Iklan di Media di Luar Jadwal

Saturday, December 28, 2013 | 4:47:00 AM WIB Last Updated 2013-12-27T21:47:21Z
CIANJUR, [KC].- Diduga berkampanye diluar jadwal, enam orang calon anggota legislatif (Caleg) di Kabupaten Cianjur diundang untuk klarifikasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kab. Cianjur. Caleg untuk DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten tersebut kedapatan memasang iklan di salah satu koran harian lokal di Cianjur.

Selain mengundang caleg, Panwaslu Kab. Cianjur juga mengundang pemimpin perusahaan koran lokal harian tersebut. "Semuanya masih tengah berjalan, kita masih mengundang mereka untuk diklarifikasi terkait pemasangan iklan kampanye di salah satu koran harian di Cianjur," kata Ketua Panwaslu Kab. Cianjur. Saepul Anwar saat ditemui diruang kerjanya, Jum'at (27/12).

Diakui Saepul, pemanggilan terhadap para caleg dan pemimpin koran harian lokal tersebut terkait dengan temuan adanya kampanye diluar jadwal. Pemasangan iklan di media massa saat ini belum saatnya dilakukan oleh caleg. "Aturannya saat ini belum masuk kampanye pemasangan iklan di media, makanya kami undang mereka untuk didengar keterangannya," kata Saepul.

Hasil dari klarifikasi tersebut selanjutnya akan menjadi pembahasan pleno, apakah dugaan pelanggaran tersebut memenuhi syarat untuk ditindak lanjuti atau tidak. "Ini menjadi salah satu dasar kita untuk meningkatkan proses tindak lanjut dari hasil klarifikasi. Semuanya masih tengah berjalan, kita belum bisa mengambil kesimpulan," katanya.

Rapat Koordinasi
Untuk menyamakan persepsi pengawasan, terutama terkait dengan adanya pemasangan alat peraga kampanye yang terpasang di zona atau tempat yang dilarang, Panwaslu Kab. Cianjur menggelar rapat koordinasi bersama jajaran Ketua Panwaslu Kecamatan se-Kab. Cianjur, Jum'at (27/12).

"Kita ingin menyamakan persepsi diantara panwaslu ditingkat kecamatan. Terutama menindak lanjuti dari hasil penurunan alat peraga kampanye diluar zona dan tempat terlarang yang menjadi Barang Bukti (BB) pelanggaran. Kita tidak ingin ada salah persepsi dalam menindak lanjutinya," kata Ketua Panwaslu Kab. Cianjur Saepul Anwar.

Sampai saat ini pihaknya masih merekap berapa banyak alat peraga kampanye yang diturunkan dan menjadi BB pelanggaran dari laporan setiap Panwaslu Kecamatan. "Untuk jumlah pastinya masih kami rekap, nantinya setiap Panwaslu Kecamatan membuatkan rekomendasi ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk ditindak lanjut, sesuai dengan jenjang Panwaslu Kabupaten juga akan membuat hal yang sama ke KPU Cianjur," jelasnya [KC-02]***.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Panwas Undang 6 Caleg dan Pimpinan Koran Harian Lokal Terkait Kampanye Pemasangan Iklan di Media di Luar Jadwal

Trending Now

Iklan

iklan