Iklan

iklan

Satpol PP Kesulitan Tertibkan Tempat Hiburan Malam

Friday, January 10, 2014 | 6:01:00 AM WIB Last Updated 2014-01-09T23:01:37Z
CIANJUR, [KC].- Tempat hiburan malam di Cianjur diultimatum untuk mentaati aturan mengenai jam operasional buka hingga pukul 24.00 WIB. Jika ternyata masih ada yang melanggar ketentuan yang juga sudah menjadi kesepakatan bersama itu pihak Pemerintah Daerah akan memberikan sanksi tegas.

Kapolres Cianjur, AKBP Dedy Kusuma Bakti, menegaskan pihaknya telah mempersiapkan ratusan anggota untuk membantu pemerintah Kabupaten Cianjur dalam menertibkan tempat hiburan. Tindakan tersebut merupakan bentuk bantuan kepolisian terhadap kesulitan Satpol PP dalam melakukan penertiban tempat hiburan malam yang membandel.

"Kita bantu pihak Satpol PP dalam melakukan penertiban tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan. Jika dalam pelaksanaan didapati adanya bekingan atau oknum aparat yang terlibat tolong diinformasikan kepada kami jika memang ada agar bisa ditindaklajuti. Tapi jangan hanya berasumsi saja. Apalgi kegiatan ini juga didukung Dandim 0608 Cianjur, Letkol Inf Heldi Wira, jika ada anggotanya yang terlibat bisa dilaporkan," ujar Dedy di Markas Polres Cianjur, Kamis (9/1).

Untuk mengingatkan para pengusaha tempat hiburan mengenai jam operasional bula, Kapolres sengaja mengumpulkan sejumlah pengusaha tempat hiburan malam tersebut. Hanya saja belum semua pengusaha tempat hiburan malam bisa hadir.
"Memang belum semua yang kami kumpulkan, tapi nantinya akan ditindaklanjuti untuk semua pelaku usaha mengetahui dan melaksanakan aturan bahwa jam buka itu hingga pukul 24.00 WIB. Kalau ternyata masih saja ada yang melanggar kami akan cabut izin keramainnya," kata Dedy.

Ketaatan pengusaha tempat hiburan malam dalam jam operasional buka harus ditegakkan. Ada dua aspek mengenai adanya pembatasan jam opertasional buka tempat hiburan malam yakni aspek sosial serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Banyak ekses negatif akibat jam operasional yang berlebihan. Sebagai penegak Kamtibmas kita ingin Cianjur kondusif," ujar Dedy.

Secara terpisah Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur, Tohari Sastra, mengatakan, sampai saat ini berdasarkan data yang ada, terdapat 16 tempat hiburan yang beroperasi di Kabupaten Cianjur. Hanya saja dari 16 tempat hiburan malam itu baru empat tempat hiburan yang telah memiliki izin operasional dengan lengkap. "Baru empat yang sudah memiliki izin lengkap, sisanya masih dalam proses," kata Tohari.

Pihaknya mengakui, adanya bantuan dari aparat kepolian menjadi kekuatan tambahan. Apalagi adanya kesepakatn bersama antar pengusaha. Dengan adanya kesepakatan itu menambah mudah pihaknya untuk melakukan penindakan dan penertiban terhadap tempat hiburan yang bandel dan ilegal.

"Kami sekarang lebih mudah melakukan kordinasi dengan aparat untuk penutupan. Polres Cianjur dan Kodim siap mendukung kami. Dan tentunya bagi yang bandel dan ilegal harus ditutup, karena ini berupakan salah satu bentuk komitmen" ujar Tohari.

Dia juga mengakui selama ini kesulitan menertibkan para pengusaha malam yang membuka usaha diluar ambang batas. Mereka selalu berdalih bahwa pengunjung baru saja datang dan melakukan kegiatan di atas jam 22.00 WIB. "Aturan jam buka hingga pukul 24.00 WIB itu sebenarnya sudah lama, Hanya mereka membandel dengan berbagai alasan saja," katanya  [KC-02]***.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satpol PP Kesulitan Tertibkan Tempat Hiburan Malam

Trending Now

Iklan

iklan