Iklan

iklan

Terkait UMK, Apindo Akan PTUN kan Bupati Cianjur

Monday, January 20, 2014 | 3:39:00 AM WIB Last Updated 2014-01-19T20:39:08Z
CIANJUR, [KC].- Dampak dari kenaikan UMK sebesar 54 persen dari ketetapan semula di Kab. Cianjur, membuat para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) cabang Cianjur berniat mengajukan gugatan terhadap Bupati Cianjur Tjetjep Mochtar Soleh melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Langkah tersebut diambil menyusul banyaknya pengusaha yang keberatan atas UMK yang telah ditetapkan.

Ketua Apindo Cianjur Atat Sutardi mengatakan, rencana para pengusaha untuk membawa kenaikan UMK ke PTUN adalah hal yang wajar, dikarenakan keputusan itu tidak didasari rekomendasi dari dewan pengupahan. "Tidak semua pengusaha bisa menetapkan gaji sesuai dengan UMK. Salah satunya adalah pertokoan, mereka tidak sanggup kalau harus membayar gaji karyawannya sesuai dengan UMK 2014 sebesar Rp 1,5 juta," kata Atat, Minggu (19/1).

Dikatakan, kenaikan UMK Kab. Cianjur yang prosesnya diwarnai dengan aksi unjuk rasa para buruh dan mendesak bupati Cianjur untuk mensyahkan tuntutan buruh disinyalir tidak sesuai dengan perundang-undangan yang ada. Karena dalam membuat usulannya tidak melibatkan dewan pengupahan dan terkesan dewan pengupahan tidak ada kerjanya.

Sebagai upaya untuk menjawab kerugian yang ditimbulkan atas kenaikan UMK 2014 menurutnya dengan membawa persoalan ini ke PTUN. "Intinya kami siap menfasilitasi para pengusaha, jika saja nanti, para pengusaha akan membawa Bupati ke PTUN," terangnya.

Atat menjelaskan, beberapa kabupaten/kota ditolak permohonan penangguhan UMK pada Pengadilan Hubungan Industrial, seperti Bandung, Subang, dan Cimahi. Tetapi untuk Cianjur, pihaknya akan mencoba lewat PTUN. "Kita akan coba ke PTUN, kalau ternyata permohonan ditolak juga maka dengan sangat terpaksa perusahaan akan mengurangi karyawannya, dengan memperimbangkan kelayakan karyawan tersebut," katanya.

Atat juga berpendapat, bahwa tidak semua karyawan bisa dikenakan UMK 2014, karena di semua perusahaan pasti masih ada buruh yang statusnya training. "Semua perusahaan pasti menerapkan masa training pada semua karyawan baru, dan itu tidak mungkin akan digaji sesuai UMK yang baru," tuturnya.

Terkait jumlah perusahaan yang akan menggugat Bupati melalui PTUN, menurut Atat jumlahnya sekitar 70 persen yang tergabung dalam Apindo."PTUN adalah langkah yang baik untuk menjawab semua pertanyaan pengusaha, dan Apindo akan menjembatani langkah yang diambil para pengusaha itu terlepas bagaimanapun nanti keputusannya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya dampak dari kenaikan UMK Kab. Cianjur yang mencapai 54 persen dari UMK sebelumnya sebesar Rp 970 ribu menjadi Rp 1,5 juta, sebuah perusahaan yang memproduksi triplek PT. Rimba Falcata di Kec. Mande terpaksa harus menutup usahanya akibat perusahaan tidak mampu membayar upah karyawan.

Akibatnya sekitar 162 pekerja diperusahaan tersebut harus kehilangan mata pencahariannya. Pihak Dinas Sosial TEnaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Cianjur sebenarnya sudah berupaya memediasi antara karyawan dan pihak buruh, Namun perusahaan tetap menutup usahanya [KC-02]***.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terkait UMK, Apindo Akan PTUN kan Bupati Cianjur

Trending Now

Iklan

iklan