Iklan

iklan

Lembaga Pembiayaan Di Awasi OJK

Thursday, February 13, 2014 | 8:28:00 AM WIB Last Updated 2014-02-13T01:28:01Z
BANDUNG,[KC],- Sesuai dengan peran dan fungsi OJK serta pokok-pokok Undang-undang nomor 21 tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan, salah satu tugas pokok OJK adalah mengawasi lembaga pembiayaan di Indonesia.

Pada Edukasi Wartawan yang digelar pada sosialisasi OJK Hotel Hyatt Bandung hari ini,  Sub Divisi Tindak Lanjut Pengawasan Pembiayaan OJK Muhammad Anshori mengatakan, lembaga pembiayaan terdiri dari perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura dan perusahaan pembiayaan infrastruktur.

Pada periode triwulan ke II, perusahaan pembiayaan mendominasi market share dengan total aset 96 persen. Untuk aset modal ventura sebesar Rp7,965 triliun, perusahaan pembiayaan infrastruktur sebesar Rp7,292 triliun dan perusahaan pembiayaan sebesar Rp359,012 triliun dengan total aset sebesar Rp374,260 triliun.

"Dalam periode 5 tahun terakhir, aset industri pembiayaan mengalami pertumbuhan. Total aset industri pembiayaan mengalami peningkatan menjadi Rp359 triliun per Juni 2013 atau tumbuh sebesar 11,60 persen," jelasnya.[KC.01]***
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lembaga Pembiayaan Di Awasi OJK

Trending Now

Iklan

iklan