Iklan

iklan

Tidak Setor Laporan Dana Kampanye, Peserta Pemilu Terancam di Coret

Tuesday, February 11, 2014 | 9:05:00 PM WIB Last Updated 2014-02-11T14:05:11Z
CIANJUR, [KC].- Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 terancam akan di cabut haknya sebagai peserta Pemilu jika ternyata sampai tanggal 2 Maret 2014 tidak juga melaporkan dana kampanye periode II. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 69 dan 811 Tahun 2014 tentang Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu, dan tentang teknis cara pelaporannya.

Divisi Hukum KPU Kabupaten Cianjur, Anggy Shofia Wardani, mengatakan, edaran KPU tersebut keluar setelah melakukan rapat teknis pengumpulan dana kampanye di KPU Provinsi, Selasa (11/2/2014). Peserta Pemilu yang tidak menyampaikan laporan dana kampanye tingkat, pusat, provinsi dan kabupaten/kota, maka sesuai dengan Undang-Undang dapat dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayah bersangkutan,

"Aturannya memang seperti itu, sesuai Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 dan PKPU Nomor 25 Tahun 2014. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 juga diatur dalam sebagaimana disebutkan dalam Pasal 138," katanya.

Peserta pemilu yang telah melaporkan dana kampanye tahap II, selanjutnya akan diverifikasi ulang kelengkapan dan persyaratannya. Jika belum memenuhi persyaratan, maka laporan tersebut akan dikembalikan kepada peserta bersangkutan untuk dilengkapi.

"Kalau tidak lengkap, laporannya dikembalikan lalu diperbaiki paling lambat lima hari setelah pemberitahuan, dan diserahkan lagi ke KPU sebagaimana hasil perbaikan," jelasnya.

Laporan yang disampaikan ke KPU meliputi bukti rekening dana kampanye peserta, transaksi dana keluar dan masuk, bukti transaksi keuangan, pembukuan keuangan dan bukti hutang bila ada. KPU selanjutnya juga menyediakan layanan bantuan laporan dana kampanye dan konsultasi bilateral dengan para peserta pemilu.

"Ini merupakan salah satu upaya agar peserta pemilu lebih mudah untuk membuat laporan dana kampanye porpol dan anggota legislatif. Untuk itu, kami akan lebih tegas jika  pelaporan dana kampanye periode II masih ada parpol beserta calegnya yang membandel," tegasnya [KC-02/red]***.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tidak Setor Laporan Dana Kampanye, Peserta Pemilu Terancam di Coret

Trending Now

Iklan

iklan