Iklan

iklan

Enam Warga Negara Asing di Deportasi

Wednesday, April 23, 2014 | 7:36:00 PM WIB Last Updated 2014-04-23T12:39:04Z
CIANJUR, [KC].- Sebanyak enam warga negara asing terpaksa harus di deportasi selama empat bulan terkahir, oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Imigrasi Sukabumi. Mereka di deportasi akibat ijin tinggalnya sudah habis atau kadaluarsa (over stay).

Dari enam warga negara asing yang di deportasi tersebut, dua diantaranya tinggal di Cianjur. Mereka warga negara India. Sedangkan empat warga negara asing lainnya tinggal di Pelabuhanratu Sukabumi.

Kasi Wasdakim (Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian) Kementerian Hukum dan HAM Imigrasi Sukabumi, Markus Lenggo R mengatakan, warga negara asing yang dideportasi kebanyakan pemegang visa kunjungan. Mereka datang untuk berkunjung dengan berbagai kepentingan.

"Ada diantaranya yang datang sengaja untuk liburan, namun karena mungkin merasa nyaman, para warga negara asing ini lupa kalau ijin tinggalnya sudah kadaluarsa. Deportasi itu wajib kami lakukan ke negara asalnya, mereka bisa datang lagi setelah mengurus visanya dinegara asalnya," kata  Markus saat ditemui di Pacet, Rabu (23/4/2014).

Pihaknya juga mengakui, luas wilayah kerja menjadi kendala tersendiri dalam mengawasi keberadaan warga negara asing. Sehingga diperlukan tim terpadu yang nantinya bertugas melakukan pengawasan warga negara asing diwilayah masing-masing.

"Sudah ada rencana kita membentuk tim pengawasan orang asing (pora). Surat Keputusannya dari kementerian juga sudah ada. Tinggal kita merealisasikannya. Mudah-mudahan tim pora ini bisa segera terbentuk," katanya.

Tim pora tersebut nantinya dibawah kepemimpinan Kepala Kantor Imigrasi. Sedangkan anggotanya bisa dari unsur kepolisian, kejaksaan, TNI, Organisasi Perangkat Daerah dan masyarakat. "Kalau tim ini bisa terbentuk dan berjalan, pengawasan orang asing itu akan terpantau. Karena masing-masing daerah memiliki perangkatnya," tegasnya.

Hanya saja untuk mewujudkan hal itu, pihaknya saat ini masih terkendala dengan anggaran. "Ya kita terbatas anggarannya, sehingga belum bisa membentuk dimasing-masing daerah. Mudah-mudahan pemerintah daerah bisa membantu kesulitan kami ini," harapnya  [KC-02]***.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Enam Warga Negara Asing di Deportasi

Trending Now

Iklan

iklan