Iklan

iklan

Panwas Catat Terjadi 78 Dugaan Pelanggaran Pemilu Pada Tahapan Kampanye dan Pungut Hitung

Friday, April 18, 2014 | 9:47:00 PM WIB Last Updated 2014-04-20T03:59:48Z
CIANJUR, [KC].- Sedikitnya 78 dugaan pelanggaran tecatat di Panwaslu Kabupaten Cianjur selama tahapan kampanye, pungut hitung hingga sampai pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) usai disejumlah kecamatan. Pelanggaran-pelanggaran tersebut saat ini masih terus didalami.
"Dugaan pelanggaran yang masuk dan ditangani panwaslu bentuknya variatif, baik yang sifatnya administratif maupun yang dugaan tindak pidana pemilu," ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Cianjur, Saepul Anwar, Jum'at (18/4).
Dikatakan Saeful, sejauh ini terdapat dua kasus dugaan tindak pidana pemilu, yakni money politik, yang tengah didalami Panwaslu Kabupaten Cianjur.  Panwaslu pun sudah memanggil kedua calon legislatif (caleg) yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.
"Untuk mendukung fakta-fakta pelanggaran, kami masih mengundang saksi lain. Hanya saja dua kasus ini sudah digelar di Sentra Gakumdu," katanya.
Selama pelaksanaan pemungutan suara, pihaknya mengaku mendapatkan laporan dugaan penggunaan tinta palsu. Pelapor mengadu bahwa tinta yang digunakan mudah sekali terhapus. "Ada laporan jika di satu TPS di Kecamatan Karangtgengah dugaan penggunaan tinta palsu. Karena itu untuk membuktikan hal ini membutuhkan pengujian apakah benar jika memang tinta yang digunakan itu palsu atau tidak," ujar Saepul.
Saepul mengaku, saat ini tengah menyoroti tahapan rekapitulasi suara yang rawan terjadi perubahan jumlah suara. Menurutnya, pelaku diancam pidana jika melakukan pelanggaran yang melanggar UU no 8 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pemilu.
"Aturannya sudah jelas, dalam pasal 309, bagi setiap orang yang sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara menjadi berkurang dipidana penjara empat tahun dan denda Rp 48 juta," ujarnya.
Aturan lainya yang akan menjarat kata Saepul sebagaimana pasal 311, 312, 321 bisa diterapkan bagi setiap orang yang melakukan kecurangan dalam tahapan rekapitulasi suara. Karena itu pihaknya mengimbau KPU Kabupaten di berbagai tingkatan untuk bekerja secara profesional.
"Kami ingin pemilu anggota DPR, DPD, DPRD 2014 ini berjalan sesuai dengan asas penyelenggaraan yang umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Jangan coba-coba bermain yang bisa berakibat fatal dan menciderai demokrasi," tegas Saepul [KC-02]***.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Panwas Catat Terjadi 78 Dugaan Pelanggaran Pemilu Pada Tahapan Kampanye dan Pungut Hitung

Trending Now

Iklan

iklan