Iklan

iklan

DKPP di Desak Batalkan Caleg Terpilih Bermasalah

Sunday, May 11, 2014 | 6:46:00 PM WIB Last Updated 2014-05-11T11:46:55Z
CIANJUR, [KC].- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) didesak untuk mendiskualifikasi sejumlah calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Cianjur terpilih pada pemilihan legislatif (pileg) 2014 menyusul proses terpilihnnya caleg untuk menjadi anggota DPRD Kabupaten Cianjur untuk periode 2014-2019 itu diduga kuat telah melakukan kecurangan dalam pemenangannya.

Desakan terseput seperti diungkapkan Ketua Umum Aliansi Masyarakat Peduli Untuk Penegakan Hukum (AMPUH) Cianjur, Yana Nurzaman. Dikatakan Yana, kecurangan tersebut berasal dari dugaan masih adanya penggelembungan suara di daerah pemilihan (dapil) 1 dan di dapil 5 setelah dilakukannya validasi data.

Ditegaskan Yana, hasil dari validasi data formulir D1, DA1, dan DB1 (KPU) yang sudah dilaksanakan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat (Jabar) belum menyelesaikan karut marutnya pemilu di Kabupaten Cianjur.

"Memang dilakukan validasi, tapi tidak tidak dilakukan secara utuh, menyeluruh, dan terintegrasi sehingga masih menyisakan masalah. Justru kami menilai jika proses validasi yang dilakukan semata untuk menutupi kesalahan yang dilakukan penyelenggara pemilu saja," ujar Yana kepada sejumlah wartawan ketika menggelar jumpa pers di Jalan KH Abdullah bin Nuh, Minggu (11/5).

Berdasarkan temuan Divisi Investigasi dan Olah Data AMPUH Cianjur, dugaan penggelembungan suara sah di dapil 1 sebanyak 351 suara dan dapil 5 sebanyak 678 suara. Angka tersebut diperoleh dari selisih suara semua partai politik (parpol) antara formulir DB ketika rapat pleno KPU Kabupaten Cianjur pada 20 April dan rekapitulasi suara sah seluruh partai parpol hasil validasi.

"Dari hasil data itu tertera di dapil 1 total suara sah seluruh parpol setelah validasi sebanyak 179.795. Sesuai model DB sebanyak 179.444 suara sah. Sedangkan di dapil 5 total suara sah setelah validasi sebanyak 224.255, pada model DB sebanyak 223.557," ujar Yana.

Atas dasar temuan tersebut pihaknya menilai, temuan itu merupakan kecurangan yang telah dilakukan sejumlah oknum caleg bekerjasama dengan penyelenggara pemilu. Semakin jelas dan terang jika sedikitnya empat caleg dari parpol yang berbeda melakukan kecurangan pemilu setelah dilakukan validasi suara.

"Kami meminta agar majelis hakim sidang etik DKPP menjatuhkan vonis seberat-beratnya kepada seluruh komisioner KPU dan PPK yang jelas-jelas diduga terlibat kongkalikong dalam rekapitulasi perolehan suara serta merekomendasikan agar caleg-caleg terpilih yang melibatkan diri dalam rekayasa hitam Pileg 2014 didiskualifikasi," katanya.

Secara terpisah Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Cianjur, Azhar Sukmawan menuduh bahwa KPU Cianjur yang notabene sebagai penyelenggara pemilu diduga telah mencoreng pesta demokrasi dengan melakukan sejumlah pelanggaran. Hal ini menjadi pukulan telak bagi kepada unsur terkait dalam penyelenggaraan pemilu di Cianjur.

Salah satu yang telah dilanggar KPU menurut Azhar diantaranya pasal 2, pasal 194 ayat 1,2 dan 3, pasal 225 huruf f, serta pasal 229 ayat 1 dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. "KPU tidak melaksanakan pemilu secara efektif dan efesien yang berdasarkan asas langsung umum bebas rahasia jujur dan adil," katanya [KC-02/g]***.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DKPP di Desak Batalkan Caleg Terpilih Bermasalah

Trending Now

Iklan

iklan