Iklan

iklan

DPRD Rekom KPUD Cianjur Melakukan Penghitungan Ulang Hasil Pileg

Thursday, May 8, 2014 | 5:07:00 AM WIB Last Updated 2014-05-07T22:07:13Z
CIANJUR, [KC].-  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Cianjur akhirnya mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Cianjur untuk melakukan penghitungan suara ulang hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD 9 April 2014 silam. Selain itu DPRD juga meminta agar Panwaslu Kabupaten Cianjur segera melimpahkan laporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilu ke pihak penyidik Polres Cianjur.

Rekomendasi DPRD Cianjur tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan sejumlah warga yang masuk ke dewan terkait dengan karut marutnya penyelenggaraan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) di Kabupaten Cianjur.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Saep Lukman, tidak menampik bahwa rekomendasi itu merupakan tindak lanjut dari masukan dan pengaduan dari warga dalam dua kali audiensi yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Cianjur, Selasa (6/5) siang dan malam. Dalam pengaduan itu pun warga membawa sejumlah bukti-bukti dugaan pelanggaran Pileg.

"Kami sebenarnya mengundang dua penyelenggara pemilu, namun tidak hadir. Kendati demikian kami tetap mengambil sikap karena ini aspirasi masyarakat. Hasil dari rapat, Panwaslu harus segera menindaklanjuti laporan dan temuan terkait kecurangan pemilu serta segera menyerahkannya ke Gakumdu," ujar Saep di Gedung DPRD Kabupaten Cianjur, Rabu (7/5).

Saef juga menegaskan, perhitungan suara ulang secara cermat baik mulai di tingkat TPS, PPS, PPK dan KPU perlu dilakukan jika ingin hasil pileg bisa diterima semua pihak. "Sikap dewan ini merupakan salah satu bentuk legislasi, kami menerima aspirasi masyarakat dan menyampaikan kepada pihak terkait," katanya.

Pihaknya masih memiliki rasa optimis bahwa sikap DPRD itu didengar para penyelenggara pemilu. "Kami yakin di KPU dan Panwas masih ada orang yang punya hati nurani yang bisa mendengar keluhan warga. Mudah-mudahab mereka bisa melaksanakan," ujar Saep.

Secara terpisah,  tokoh dari Aliansi Sipil Cianjur, Ahmad Yani, menyambut baik rekomendasi DPRD Kabupaten Cianjur. Hal itu sudah sepatutnya dilakukan oleh wakil rakyat ketika menanggapi aspirasi masyarakat. "Melihat persoalan karut marutnya pelaksanaan Pileg di Cianjur ini kami mengusulkan pembubaran atau menonaktifkan komisoner. Minimal ada penghitungan suara ulang," ujar Ahmad.

Pihaknya berharap, rekomendasi DPRD Kabupaten Cianjur itu bisa terealisasi. Sebab kedatangan beberapa elemen warga ke DPRD bukan tanpa alasan. Semua itu puncak kegeraman warga yang sudah mengetahui bahwa ada keterlibatan oknum penguasa untuk pengkondisian pemilu di Kabupaten Cianjur.

"Sejauh ini apa yang dilakukan masyarakat terkait hasil Pileg masih berjalan normatif. Tapi bisa saja masyarakat  melakukan langkah di luar kontrol. Tapi kalau ada kehendak lain kami tidak bisa berbuat apa-apa. Lihat saja tanggal mainnya," ujar Yani.

Hal yang tidak jauh beda juga diungkapkan Dedi Toser seusai sidang kode etik di DKPP Bandung. Aliansi Sipil Cianjur akan memaksa Panwaslu untuk melimpahkan laporan dugaan pelanggaran pemilu ke kepolisian. Pasalnya, sesuai informasi dari kepolisian, dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan sudah memenuhi ketentuan tindak pidana.

"Kami akan bersama bawa Panwaslu ke Polres agar melimpahkan pelaporan agar naik statusnya. Karena selama ini panwaslu terkesan mengabaikan hak kami yang telah diatur dalam perundang-udangan. Dan saya akan tempuh juga untuk melaporkan ke Komnas Ham," katanya [KC-02/g]***.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPRD Rekom KPUD Cianjur Melakukan Penghitungan Ulang Hasil Pileg

Trending Now

Iklan

iklan