Iklan

iklan

KPU Cianjur Siap Laksanakan Putusan MK, Hitung Ulang Hasil Pileg di 11 Desa

Monday, June 30, 2014 | 3:51:00 AM WIB Last Updated 2014-06-30T03:41:54Z
CIANJUR, [KC].- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur siap melaksanakan penghitungan ulang formulir C-1 plano di 11 desa/kelurahan di Kec. Cianjur sebagaimana putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK)Nomor 10-7-12/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 yang diputuskan dalam sidang pleno terbuka MK pada Kamis (26/6) sekitar pukul 23.16 WIB.
"Intinya kami siap melaksanakan putusan MK itu bahwa ada jeda waktu 10 hari setelah terbitnya putusan untuk dilaksanakan. Saat ini kami tengah menyusun jadwal tahapan untuk penghitungan ulang itu," kata Divisi Hukum KPU Cianjur Selly Nurdinah saat dihubungi, Minggu (29/6).
Menurut Selly, pelaksanaan penghitungan ulang tersebut difokuskan hanya untuk perolehan suara tiga calon anggota DPRD Provinsi Jawa Barat untuk nomor urut 2, 3 dan 7 dari Partai Demokrat. Meski demikian sudah barang tentu akan menghitung perolehan suara lainnya dari caleg partai yang sama.
"Amanat MK itu untuk penghitungan ulang ketiga caleg DPRD Provinsi dari Partai Demokrat. Hasilnya tergantung penghitungan ulang nanti, kita tidak bisa berandai-andai, hasil akhirlah yang akan menentukan apakah ada perubahan suara dan perubahan caleg atau tidak," kata Selly.
Ia juga menegaskan bahwa penghitungan ulang C-1 plano untuk 11 desa/kelurahan di Kec. Cianjur itu akan dilaksanakan ditingkat provinsi. "Kita terus melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi, tempat penghotungan ulangnya akan dilaksanakan di provinis. Yang pasti penghitungan tersebut tidak akan mengganggu tahapan Pilpres yang tengah berlangsung," katanya.
Sebagaimana surat putusan MK yang memerintahkan kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melaporkan pelaksanaan putusan dalam jangka waktu paling lambat 10 hari. Adapun putusan itu dibacakan sembilan hakim konstitusi, yakni Hamdan Zoelva selaku ketua merangkap anggota, Arief Hidayat, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Aswanto, Muhammad Alim, Anwar Usman, Patrialis Akbar, Dan Wahududdin Adams.
Selain itu, KPU Kabupaten Cianjur juga diperintahkan untuk melakukan koreksi sampai pada tingkat penghitungan DA-1 di 11 desa/kelurahan. Adapun 11 desa/kelurahan itu, yakni Bojongherang, Sukamaju, Babakan Karet, Sayang, Mekar Sari, Sawah Gede, Muka, Nagrak, Limbangan Sari, Pamoyanan dan Solokpandan [KC-02]**.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPU Cianjur Siap Laksanakan Putusan MK, Hitung Ulang Hasil Pileg di 11 Desa

Trending Now

Iklan

iklan