Iklan

iklan

Polsek Cilaku Bekuk Pelaku Curanmor

Tuesday, October 14, 2014 | 1:54:00 AM WIB Last Updated 2014-10-13T22:07:29Z
CIANJUR, [KC].- Belum juga berhasil menikmati hasil kejahatannya, Udang (30) alias Ipang dan Agus (25) dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu keburu dibekuk aparat kepolisian ketika hendak menjual sepeda motor yang berhasil mereka curi. Keduanya kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Cilaku.
Kapolsek Cilaku, AKP Suryo Wirawan didampingi Kanit Reskrim Polsek Cilaku, AKP Tata Carnita, mengatakan, kedua tersangka kasus curanmor itu ditangkap jajaran Reskrim Polsek Cilaku pada Kamis 9 Oktober 2014 sekitar pukul 06.00 WIB. Tiga jam sebelumnya, mereka berhasil mencuri satu unit sepeda motor merek Yamaha Vixion di Kampung Cibodas RT 1/9 , Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku.
"Kami bertindak cepat, setelah mendapatkan laporan kami segera bergerak. Berkat informasi yang kami peroleh, akhirnya pelaku bisa ditangkap di Desa Girimukti, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur tanpa melakukan perlawanan," ujar Suryo kepada sejumlah awak media di Markas Polsek Cilaku, Jalan Raya Cibeber, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Senin (13/10).
Dikatakan Suryo, selain berhasil menangkap pelaku dan mengamnkan satu unit sepeda motor hasil curiannya, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 12 sepeda motor setelah dilakukan pengembangan. Ke-12 sepeda itu diduga kuat merupakan hasil curian yang dilakukan Ipang dan Agus di sejumlah tempat.
"Berdasarkan hasil pengakuan mereka, sepeda motor-sepeda motor itu dipetik dari sejumlah lokasi yang berbeda di Kabupaten Cianjur. Tidak hanya itu pelaku juga beraksi di Bandung. Pengakuan, keduanya melakukan aksi sebanyak 10 kali di Kabupaten Cianjur dan 12 kali di Bandung," ujar Suryo.
Sejumlah barang bukti yang diamankan di Mapolsek Cilaku itu terlihat berjajar. Sejumlah sepeda moto hasil curian itu terlihat ada yabg menggunakan plat nomor ada juga yang tidak terpasang. Adapun sepeda motor yang terdapat pelat nomor, yakni Yamaha Vixion hitam berpelat nomor F 3044 OP, Beat merah berpelat nomor F 6404 ZH, Vega ZR berpelat nomor F 4294 YK, Honda Verza berpelat nomor 150 F 4615 ZY, dan Revo Fit berpelat nomor F 4732 QF.
Sedangkan sepeda motor tanpa pelat nomor, yakni Yamaha Vixion hitam, Bison hitam, Jupiter MX, Revo Fit, Mio biru, Vixion, dan Satria FU hitam. Tak hanya sepeda motor, Polsek Cilaku juga menyita sejumlah pelat nomor yang sudah terlepas. Antara lain D 2164 ZKN, F 6884 YS, E 3832 MB, F 3379 YK, dan F 5658 ZA.
"Para pelaku dalam menjalankan aksinya selalu menggunakan kunci T dengan cara memasukkan kunci T itu ke lubang kunci sepeda motor. Setelah menyala, mereka mendorong sepeda motor ke jalan dan langsung dibawa kabur," kata Suryo.
Hasil kejahatan para pelaku kata Suryo dijual di daerah Cianjur selatan dengan dijual utuh ke seorang penadah. Adapun penadah tersebut sedang dicari dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Atas perbuatanya kedua tersangka akan kami jerat dengan Pasal 363 ayat 2 dengan ancaman 9 tahun penjara," kata Suryo.
Sementara, seorang tersangka, Ipang, mengaku, dalam menjalankan aksinya ia melakukan secara acak. Sepeda motor yang terparkir didepan rumah selalu menjadi bidikannya. Keduanya mengaku selalu menyikat sepeda motor saat pemilik sepeda motor tengah terlelap. Dalam menjalankan aksinya hanya dibutuhkan waktu sekitar 10 menit, Ipang mampu membuka kunci kontak sepeda motor yang akan dicuri dengan kunci T yang dimilikinya.

"Kunci T itu saya dapatkan didaerah Kabupaten Garut. Kalau sudah dapat sepeda motor langsung saya bawa ke Cianjur selatan dan langsung dijual. Dari satu motor bisa dapat Rp 1-2 juta tergantung jenis sepeda motor yang saya curi," ujar Ipang sambil tertunduk [KC-02]**.

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!









Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polsek Cilaku Bekuk Pelaku Curanmor

Trending Now

Iklan

iklan