Iklan

iklan

Fatwa MUI Haramkan Perkawinan Yang Tidak jelas

Wednesday, January 28, 2015 | 4:07:00 PM WIB Last Updated 2015-01-28T09:07:47Z
CIANJUR,[KC],- Sinergisitas Ulama&Umaro dalam membangun Ummat yang Berakhlaqul Karimah dikawasan Cipanas-Cianjur.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh MUI Cianjur  Di Mesjid Al-Ihsan Komplek Wisma Haji Ciloto Kec.Cipanas Kabupaten Cianjur, Rabu, 28 Januari 2015,dan diikuti oleh 100 Peserta yang terdiri dari Ketua MUI Desa yang berada di Ketiga kecamatan,Tokoh Alim Ulama,RT/RW.

Rakor dan Sosialisasi tersebut  dibuka oleh Bupati Cianjur,Tjetjep Muchtar Soleh. Dalam rakor tersebut juga hadir Kajari Dandim,Kemenag,Kapolres Cianjur dan tokoh Masyarakat yang berada di 3 Tiga Kecamatan yakni,Pacet,Cipanas dan Sukaresmi.

Menurut ketua Mui Cianjur. KH.R.Abdul Halim(AjenganElim) Hal tersebut dianggap penting karena diketiga Kecamatan  tersebut memang menjadi sasaran utama pelaku Nikah Mut'ah,Kawin Kontrak,Kawin Wisata,Perkawinan Beda Agama dan Homoseksual&Lesbian. Maka dari pada itu,Fatwa Mui Mengharamkan  Nikah Mut'ah/Kawin Kontrak/Kawin Wisata,Perkawinan Beda Agama dan Hukum Home Sex&Lesbian.

Untuk menyikapi berbagai laporan masyarakat kepada Majelis Ulama Indonesia(MUI)Kab.Cianjur tentang
Nikah Mut'ah(Nikah Yang Tidak Jelas).

Dikatakan Oleh Ketua Mui Cianjur,Mut'ah Berasal dari kata Tamattu berarti nikah yang dibatasi dengan waktu yang telah ditentukan,Hukumnya batal(tidak syah) sama dengan jual beli bahkan lebih kuat larangannya,dan mengabaikan rukun nikah sebagai mana yang tercantum didalam UU No. 1/1974 dan Hukum Kompilasi Hukum Islam. Maka berdasarkan fatwa MUI tanggal.22 Jumadil Akhir 1418 H/25 Oktober 1997 M,dinyatakan bahwa Kawin Mut'ah/Kawin Kontrak/Kawin Wisata,hukumnya haram.

Mengenai kawin beda agama; adalah suatu ikatan perkawinan yang dilakukan oleh seorang muslim/muslimah dengan orang diluar Islam,berdasarakan fatwa MUI Nomor 4/Munas/VII/MUI/8/2005 Tanggal 21 Jumadil Akhir 1426 H/28 Juli 2005 M. Dinyatakan bahwa kawin beda agama adalah haram dan tidak syah. Termasuk Homoseksual dan Lesbian.

Sementara Ditempat yang sama,Kapolsek Pacet. AKP. Wadi Sya'bani didepan peserta mengatakan, apa bila ada terjadi pernikahan yang tidak jelas dengan memalsukan dokumen perkawinan Mut'ah,maka Pihaknya bisa menindak lanjuti perkara tersebut,setelah menerima laporan dari warga."

Ditempat terpisah,Ketua Mui Desa Sukanagalih kec.Pacet mengatakan, " Kami akan mengambil tindakan tegas terkait maraknya di kawasan Kota Bunga dan sekitarnya yang masuk kedesanya,sering dijadikan lokasi transaksi Esek esek oleh Wisatawan dari Timur tengah,yang hanya menyewa Villa dan perempuan yang berasal dari indonesia." Namun menurutnya,jadinya serbah salah,apabila diambil tindakan,banyak warga yang berusahan dari sana. Menjadi gulung tikar, Tandasnya. [KC.02/Tisu]
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Fatwa MUI Haramkan Perkawinan Yang Tidak jelas

Trending Now

Iklan

iklan