Iklan

iklan

Penerapan Sanksi Disiplin Dilakukan Secara Berjenjang

Friday, January 2, 2015 | 5:58:00 AM WIB Last Updated 2015-01-01T23:33:59Z
CIANJUR, [KC].- Sanksi pelanggaran disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diserahkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Menghukum pelanggar disiplin itu dilakukan secara berjenjang.

Demikian ditegaskan Kepala Bidang (Kabid) Disiplin dan Penghargaan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPPD) Kabupaten Cianjur, Kamis (1/1/2015). "Pelanggaran disiplin itu bisa sampai penghentian jabatan," kata Deden.

Dijelaskan Deden, jika PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat, yang bersangkutan tidak akan mendapatkan hak pensiun. Berbeda dengan dengan pemberhetian dengan hormat, PNS masih mendapatkan hak pensiun jika dalam pemberhentiannya sudah cukup umur dan memenuhi batasan pengabdiannya.

"Kalau diberhentikan dengan tidak hormat tidak dikasih pensiun, hanya hak taspen dan tabungan perumahan dan tabungan lain yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Hukuman disiplin tidak bisa disampikan upaya administrasi berupa keberatan dan banding. Sesuai dengan Pasal 53 Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2010, urusan administrasi ke Bagian Kepegawaian (Bapeg) apabila hukuman disiplin dijatuhkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni bupati/wali kota.

"Upaya administrasi itu ada dua yakni, keberatan dan banding. Jadi keberatan disampaikan kepada atasan yang menjatuhkan hukuman. Kalau banding ke Bapeg bila hukuman penghentian menjadi PNS. Jadi bandingnya bukan ke TUN, keputsan Bapeg bisa memperkuat, meringankan, memberatkan dan membatalkan," tegas Deden.

Dijelaskan Deden, mengenai pelanggaran disiplin bagi PNS, tidak ada alasan berwenang untuk tidak menjathkan hukuman. Semua tahapan harus dipenuhi. "Apabila atasan tidak menjatuhkan hukuman kebawahanya yang melakukan pelanggaran disiplin, maka yang bersangkutan dijatuhkan hukuman yang sama. Banyak kasus seperti itu. Untuk menjatuhkan disiplin tidak perlu menunggu hasil inspektorat," paparnya [KC-02]**.



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penerapan Sanksi Disiplin Dilakukan Secara Berjenjang

Trending Now

Iklan

iklan