Iklan

iklan

Buruh Datangi DPRD, Minta Perusahaannya Penuhi Hak Normatif Buruh

Friday, April 10, 2015 | 1:00:00 AM WIB Last Updated 2015-04-09T18:02:07Z
CIANJUR, [KC].- Puluhan buruh PT. Ikon Garmindo mendatangi gedung DPRD Cianjur di jalan KH. Abdullah bin Nuh Kecamatan/Kabupaten Cianjur, Kamis (9/4/2015). Mereka datang untuk menyampaikan persoalan ke para wakil rakyat mengenai hak mereka yang tidak dipenuhi oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Para buruh yang datang dengan mengendarai puluhan sepeda motor itu setibanya di halaman gedung DPRD Cianjur langsung menggelar orasi. Dalam orasinya mereka menyapaikan bahwa banyak hak buruh yang selama ini tidak perhatikan oleh perusahaan. Buruh yang dipekerjakan hingga pukul 21.00 WIB tidak masuk hitungan jam lembur.

"Kami minta dewan memperjuangkan hak-hak buruh yang tidak dipenuhi oleh perusahaan. Jika tidak, kami akan kembali lagi dengan jumlah yang lebih banyak lagi," kata Muhammad Anjar alias Jojo saat berorasi dihadapan para buruh.

Dikatakannya, selama ini para buruh bekerja sejak pukul 07.00 WIB dan baru selesai sekitar pukul 21.00 WIB. Namun kelebihan jam kerja itu tidak dimasukkan kedalam lembur. "Bayar upah lembur kami, hapuskan skorsing. Sudah 1,5 tahun hak normatif dilanggar kemana disnaker? Tolak peraturan perusahaan yang merugikan pekerja, tindak tegas perusahaan nakal," kata Jojo,

Setelah beberapa saat menggelar orasi, sekitar 21 perwakilan buruh diterima diruang rapat gabungan. Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Komisi IV DPRD Cianjur H. Sapturo, Lefi Firmasyah (anggota dari Fraksi PKB), Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Cianjur H. Sumitra serta perwakilan perusahaan.

"Kita perintahkan perusahaan untuk memenuhi tuntutan buruh. Dari 12 tuntutan semuanya normatif dan itu menjadi hak buruh, makanya tidak ada alasan lagi perusahaan untuk tidak merealisasikan," kata Sumitra ditemui seusai bertemu perwakilan buruh.

Hanya saja pihak perusahaan meminta waktu untu poin satu mengenai Karyawan Tidak Tetap (KWTT) dan Karyawan Tetap (KWT). "Kita kasih waktu sehari besok, untuk memutuskannya, kita akan awasi jalannya perusahaan. Buruh hanya menuntut haknya seperti jaminan keselamatan kerja, pembayaran upah kelebihan jam kerja, uang makan dan lainya," katanya.

Ketua Komisi IV DPRD Cianjur H. Sapturo juga seirama dengan H. Sumitra, perusahaan harus mengabulkan keinginan buruh. Semua tuntutan yang disampaikan merupakan hal sangat normatif dan menjadi hak buruh.

"Kita juga akan terus mengawal. Kita ingin perusahaan di Cianjur kondusif, itu bisa dilakukan kalau hak-hak buruh dipenuhi. Seperti halnya Upah Minimum Kabupaten sebesar Rp 1.648.000,- direalisasikan dan hak-hak lainya," kata Sapturo.

Pihaknya mengakui, di Cianjur masih banyak perusahaan yang belum melaksanakan UMK. Mereka minta penangguhan dengan berbagai alasan. "Kalau penangguhan berarti suatu saat harus dilaksanakan, perusahaan harus melaksanakan ketentuan," paparnya.

HRD PT. PT. Ikon Garmindo, Marchus mengungkapkan, pihaknya berupaya melaksanakan tuntutan para buruh. Bahkan selama ini perusahaan sangat memperhatikan buruh meski mereka belum memiliki keahlian saat masuk.

"Kami selalu membekali para peruh yang baru keluar pendidikan dan belum memiliki keahlian melalui pelatihan. Mereka kita didik dan kita berikan kesejahteraanya. Tidak hanya itu, kita juga berencana melakukan pelatihan lainya termasuk penanggulangan bahaya kebakaran," kata Marchus.

Terkait tuntutan buruh KWTT dan KWT, itu ada aturannya. Namun pihaknya akan berupaya merealisasikan hak normatif para buruh. "Kita ambil saja hikmahnya dengan adanya aksi ini, kita jadi bisa kenal sama dewan, kepala dinas dan lainya. Perusahaan pada intinya akan taat pada aturan yang berlaku," paparnya  [KC-02]**.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Buruh Datangi DPRD, Minta Perusahaannya Penuhi Hak Normatif Buruh

Trending Now

Iklan

iklan