Iklan

iklan

GeNAM di Deklarasikan, Awasi Peredaran Miras

Monday, April 13, 2015 | 4:17:00 AM WIB Last Updated 2015-04-12T21:17:01Z
CIANJUR,  [KC].- Ratusan warga dari berbagai wilayah di Cianjur menghadiri deklarasi Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) Chapter Cianjur di areal Car Free Day jalan KH Abdullah Bin Nuh, Minggu kemari (12/4/2015). Dalam deklaris tersebut warga yang hadir diajak berpartisipasi melakukan pengawasan terhadap peredaran miras di Cianjur.

Pada kegiatan tersebut juga dilaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015 tentang larangan miras. Masyarakat yang hadir sangat antusias, meski harus berjubel mengingat banyaknya warga yang sedang berolahraga.

Ketua GeNAM, Fahira Idris mengungkapkan, kegiatan deklarasi anti miras tersebut digelar sebagai pijakan awal sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015 tentang larangan penjualan minuman beralkohol golongan A atau dengan kadar alkohol 5 persen di ritel atau minimarket.

"Gerakan nasional anti miras ini merupakan bagian kepedulian sekaligus sosialisasi bahwa terhutung hari Kamis (16/4/2015), minimarket atau pedagang eceran sudah tidak diperbolehkan lagi untuk menjual miras. Ini batas waktu yang ditetapkan sesuai dengan aturan menteri perdagangan," kata Fahira disela kegiatan deklarasi.

Menurut perempuan yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komite III DPD RI Senator DKI Jakarta itu, GeNAM Chapter Cianjur bukan hanya sebatas deklarasi, tetapi akan terus berlanjut ke tingkat pengawasan. Untuk tindak lanjut gerakan ini ia mengajak seluruh warga Cianjur untuk melaporkan jika setelah 16 April nanti masih ada toko atau minimarket yang menjual miras.

"Nanti akan dibagi wilayah per wilayah untuk melaporkan kepada kami. Laporan itu akan dikumpulkan untuk selanjutnya di serahkan ke Menteri Perdagangan, Rahmat Gobel. Kalau sudah diperingatkan sampai tiga kali masih membandel, maka toko atau minimarket tersebut akan ditutup," katanya.

Diakui Fahira, Cianjur dan sekitarnya merupakan daerah tujuan wisata dan selalu ramai dikunjungi. Hal ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab untuk mengedarkan miras. Apalagi Cianjur letaknya strategis yaitu jalur regional yang menghubungkan Bandung dan Jakarta.

"Oknum-oknum nakal itu tidak takut walau ada perda yang sudah melarang keras dan ada sanksi pidana. Ini bisa jadi kurang sosialisasi, penegakan hukum yang lemah, bupati menjalankan perda setengah hati, atau memang oknum yang bandel,” ujar Fahira.
.
Namun, dari beberapa faktor tersebut, kata Fahira, focal point dari implementasi perda miras adalah Pemkab Cianjur, mulai dari sosialisasi dan edukasi perda miras dan bahaya miras hingga pencegahan dan penindakan orang atau badan usaha yang melanggar perda. Menurut Fahira Perda Anti Miras Kabupaten Cianjur  akan terasa manfaat dan dampaknya jika ada eksekusi nyata di lapangan.

"Itikad baik lahirnya perda anti miras kita apresiasi, tetapi yang lebih penting implementasinya di lapangan. Saya banyak dapat laporan dari relawan, hingga saat ini saja masih banyak minimarket di Cianjur yang menjual bir. Punya perda anti miras tetapi bir sangat mudah ditemui. Ini
kan aneh,” ujarnya.

Sementara Wakil Bupati Cianjur Suranto yang hadir pada deklarasi GeNAM mengatakan, hadirnya GeNAM di Cianjur untuk menyebarkan virus kebaikan wajib didukung semua elemen masyarakat Cianjur. Hadirnya GeNAM diharapkan menjadi wadah bagi warga dan mitra Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk menyosialisasikan bahaya dan regulasi miras.

"Kabupaten Cianjur adalah daerah kesembilan berdirinya Chapter GeNAM. Sebelumnya GeNAM telah berdiri di Yogyakarta, Bandung, Malang, Bekasi, Depok, Tangerang Selatan, Palembang, dan Jakarta. Mudah-mudahan ini bisa dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat," kata Suranto  [KC-02]**.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • GeNAM di Deklarasikan, Awasi Peredaran Miras

Trending Now

Iklan

iklan