Iklan

iklan

Sidang Lanjutan Ketua Umum Garis Menghadirkan Dua Orang Saksi

Wednesday, April 8, 2015 | 5:11:00 AM WIB Last Updated 2015-04-07T22:11:12Z
CIANJUR, [KC].- Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dengan terdakwa mantan Presiden Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) regional Indonesia, H. Cep Hernawan di Pengadilan Negeri Cianjur Jalan Dr. Muwardi (by Pass), Selasa (7/4/2015) menghadirkan dua orang saksi. Sidang Ketua Umum Garis itu dikawal oleh puluhan aparat kepolisian.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sayed Tarmidzi dengan Hakim Anggota Arizal Anwar dan Budi Rahayu Purnomo itu mendengarkan keterangan dua orang saksi. Saksi yang dihadirkan adalah Taufik dan Yusuf Ibrahim. Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu, hakim mencecar para saksi terkait dengan pengakuannya yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sidangpun berakhir sekitar pukul 13.00 WIB dan akan dilanjutkan pada minggu depan. Kekawatiran akan adanya pengerahan massa dari pendukung terdakwa yang juga merupakan Ketua Umum Gerakan Reformis Islam (Garis) itu tidak terbukti. Hanya sejumlah kerabat dan rekan terdakwa yang terlihat mengikuti persidangan hingga berakhir.

Kuasa hukum terdakwa, Achmad Nichdan mengatakan, berdasarkan hasil dari keterangan saksi yang dihadirkan bahwa kliennya tidak menujukkantidak signifikan sebagai pelaku dalam kontek penipuan yang disebut Maymay. Yang menarik perkembangan kasus ini ada proyek yang memang di kret masing-masing khususnya saksi pelapor tahu dan berkeyakinan ada proyek setelah ketemu Kepala Dinas PU Binamarga.

"Ini memang ada proyek yang biasa selama ini didapat diaerah dengan usaha tertentu. Yang  memang belum terungkap adalah sebagian uang yang diaku, sudah dikembalikan sebagian. Yang kita kejar hanya Rp 150 juta, saksi pelapor menyebut belum dikembalikan sedangkan ada satu lagi didalam pemberkasan terdakwa sisanya hanya Rp 50 juta, itupun sudah mau dikembalikan tapi tidak jadi," kata Achmad usai persidangan.

Menurutnya melihat dari kasus yang ditangani, pihaknya melihat bahwa kasus yang menjerat Ketua Umum Garis itu bukan penggelapan. "Seharusnya iIni konteknya dalam perdata kaitan dengan terdakwa dan itu yang harus bertanggungjawab seharusnya Maymay. Sebenaranya ada saksi pelapor tapi dia pulang, itu harus dikonfrontir. Sudah dikembalikan, hanya saksi pelapor masih Rp 150 juta sisanya," katanya.

Pihaknya meminta, dalam sidang lanjuta Rabu depan saksi dihadirkan lagi angsung dikonforontir mengenai aliran uang-uang itu. "Inilah permasalahanya ketidak lajiman dalam proyek, ini semua orang terlibat. Sudah ada kesepakatan dengan terlapor bahwa kalau proyek tidak jadi akan dikembalikan, tapi sampai sejauh ini," tegasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Yudika mengakui bahwa jalannya persidangan hasil dari keterangan saksi yang dihadirkan tidak jauh dari keterangan di BAP. Masalah terdakwa tidak mengakui sebagaimana yang disangkakan, itu merupakan haknya.

"Kita lihat saja dalam fakta persidangan, nantinya akan menjadi pertimbangan majlis hakim dalam mengambil keputusannya. Memang perkembanganya ada keterangan yang diluar BAP, tapi pada intinya tetap mengacu pada BAP dan saksi-saki juga tadi menerangkan sesuai dengan BAP," kata Yudika.

Yudika mengaskan pada sidang lanjutan ini baru dua orang saksi yang dipanggil. Ada seorang saksi yang juga berasal dari Lampung belum bisa dihadirkan karena sedang ada keperluan diluar daerah. "Ada seorang saksi, dan itu dari Lampung, nantinya akan dihadirkan juga dalam sidang lanjutan," katanya  [KC-02]**.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidang Lanjutan Ketua Umum Garis Menghadirkan Dua Orang Saksi

Trending Now

Iklan

iklan