Iklan

iklan

Kejaksaan Belum Terbitkan Surat Penahanan Terhadap H.M

Thursday, May 7, 2015 | 5:52:00 AM WIB Last Updated 2015-05-06T22:52:24Z
CIANJUR, [KC].- Penerbitan surat perintah penahanan terhadap H.M tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan Desa Peradaban sebagaimana diungkap pengacara H.M Nurdin Hidayatulloh dibantah oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur. Kejari belum menerbitkan surat tersebut sebaliknya ada surat permohonan permintaan penundaan pemeriksaan tahap kedua yang disampaikan pihak pengacara H.M kepada Kejari.

"Belum ada itu perintah penahanan, yang ada permintaan dari pengacara terdakwa untuk ditunda pemeriksaan tahap kedua lantaran belum siap. Ini kan belum dilakukan pemeriksaan kedua," kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Cianjur, Melly Suranta Ginting sambil menunjukkan surat permohonan penundaan pemeriksaan tahap dua saat ditemui sejumlah media.

Atas dasar itulah penyidik akan segera menjadwalkan kembali untuk pemeriiksaan tahap kedua. "Pihak penyidik akan melakukan skedul ulang untuk penjadwalan pemanggilan. Masalah lainnya kita akan lihat nanti," kata Ginting.

Terkait kedatangan H.M ke Kejaksaan Ginting menjelaskan yang bersangkutan bersama pengacaranya untuk menyampaikan surat penundaan pemeriksaan tahap kedua. "Saya pastikan tidak ada pemeriksaan, dia belum diperiksa," katanya.

Demikian juga saat ditanya sebagaimana yang disampaikan pengacara H.M bahwa tersangka bilang akan menemui istrinya yang berada dilantai bawah, Ginting mengaku dirinya tidak tahu. "Kalau mengenai hal itu silahkan tanya kepada pengacaranya. Saya menegaskan tidak ada pemeriksaan terhadap H.M," ungkapnya.

Tersangka kasus tindak pidana korupsi bantuan Desa Peradaban H.M (56) yang juga seorang anggota DPRD Cianjur dari Partai Demokrat (PD) diduga kabur saat tengah menjalani pemeriksaan tahap kedua di kantor Kejaksaan Negeri Cianjur, Rabu (6/5/2015). H.M diduga memanfaatkan kelalaian penyidik yang tengah membereskan berkas pemeriksaan.

"Tadi bilangnya hanya mau menemuin istrinya di bawah (dilatai dasar-red). Dia tidak minta ijin, hanya bilang seperti itu dan langsung ke lantai bawah," kata pengacara H.M, Nurdin Hidayatulloh saat ditemui di halaman kantor Kejari Cianjur [KC-02]**.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejaksaan Belum Terbitkan Surat Penahanan Terhadap H.M

Trending Now

Iklan

iklan