Iklan

iklan

Kejari Cari Momen Yang Tepat Untuk Tangkap Miftah

Thursday, May 28, 2015 | 4:22:00 PM WIB Last Updated 2015-05-28T09:22:50Z
CIANJUR, [KC],- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur telah membututi H. Miftah (56) tersangka dugaan tindak pidana korupsi bantuan Desa Peradaban setelah kabur saat akan dilakukan pemeriksaan tahap kedua. Setelah momennya dianggap tepat, penangkapan terhadap anggota DPRD Cianjur dari Partai Demokrat itu dilakukan.

"Kita mencari momen dan waktu yang pas saja, biar semua enak. Kita sudah buntuti dia, dan pada waktu yang tepat kita melakukan penangkapan," kata Kepala Kejari Cianjur, Wahyudi, Kamis (28/5/2015).

H. Miftah, lanjut Wahyudi, ditangkap dalam perjalanan dari arah Sukabumi menuju Cianjur. Saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan dari sang bersangkutan.

"Ditangkap di jalan daerah perbatasan Cianjur Sukabumi. Langsung kita bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Ketika disinggung apakah H. Miftah akan langsung ditahan, Wahyudi berkilah hal itu dikembalikan kepada penyidik urgensinya seperti apa. "Masih ada waktu 1X24 jam, kalau penyidik beranggapan perlu dilakukan penahanan yang kita akan tahan, sebaliknya kalau tidak perlu ditahan bisa saja pulang," paparnya.

Wahyudi juga menegaskan terjadinya sedikit gesekan saat H. Miftah sempat menolak turun dari kendaraan di depan pintu masuk kantor Kejari, merupakan hal yang biasa. "Itu wajar saja, karena posisinya sebagai tersangka akan berbuat seperti itu," tandasnya.

Setelah kabur dari pemeriksaan tahap kedua, H. Miftah tersangka dugaan tindak pidana korupsi bantuan desa peradaban berhasil ditangkap tim Kejari Cianjur saat akan berkunjung ke rumah temannya di daerah perbatasan Cianjur-Sukabumi. Saat ditangkap, H. Miftah juga bersama sopir pribadinya yang juga turut diamankan.

Setelah ditangkap, anggota DPRD Cianjur dari Partai Demokrat itu langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Kejari Cianjur menunggu proses hukum selanjutnya [KC.02]**
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejari Cari Momen Yang Tepat Untuk Tangkap Miftah

Trending Now

Iklan

iklan