Iklan

iklan

348 Peserta Ikuti Tes Tertulis Calon Anggota Panwas Kecamatan

Friday, June 12, 2015 | 5:16:00 AM WIB Last Updated 2015-06-12T00:37:57Z
CIANJUR, [KC].- Sebanyak 348 calon anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan mengikuti seleksi tes tertulis yag dilaksanakan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Cianjur di aula Gedung Pramuka Jalan Pramuka Kecamatan Karangtengah, Kamis (11/6/2015). Para calon anggota Panwas Kecamatan yang ikut seleksi tes tertulis tersebut sebelumnya telah melewati seleksi administrasi.

Berdasarkan data yang ada di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Cianjur, jumlah peserta yang mendaftar menjadi calon anggota Panwaslu Kecamatan hingga hari terakhir pendaftaran Selasa (9/6/2015) mencapai 359 pendaftar. Dari jumlah tersebut setelah dilakukan seleksi administrasi, 11 peserta dinyatakan tidak lolos lantaran usianya kurang dari 25 tahun pada saat mendaftar.

Ketua Panwaslu Kabupaten Cianjur, Saeful Anwar, dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Cianjur tahun 2015, Panwaslu Kabupaten memerlukan 96 Panwas Kecamatan yang akan ditempatkan di 32 kecamatan. Masing-masing kecamatan nantinya akan ada tiga orang anggota Panwas yang bertugas melakukan pengawasan terhadap seluruh jadwal dan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati.

"Hasil seleksi tertulis ini nantinya akan kita ambil 6 calon Panwas Kecamatan yang terbaik. Setelah itu akan mengikuti tahapan selanjutnya yakni tes wawancara yang akan dilaksanakan pada tanggal 14-15 Juli mendatang," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Cianjur, Saeful Anwar saat ditemui di sela seleksi calon anggota Panwas Kecamatan.

Setelah melalui tahapan wawancara, kata Saeful akan diambil tiga calon anggota Panwas Kecamatan yang terbaik. Mereka nantinya akan melaksanakan tugas pengawasan diwilayah kecamatan masing-masing. "Yang tiga orang masuk dalam daftar tunggu jika diantara anggota panwas yang tiga orang berhenti tetap sebagaimana amanat undang-undang," paparnya.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Harminus Koto, mengungkapkan, seleksi tertulis calon anggota Panwas Kecamatan yang di laksanakan Panwaslu Kabupaten Cianjur merupakan rangkaian tes lanjutan sebagaimana yang diamanatkan undang-undang. Bawaslu sebenarnya bisa saja mengambil tiga orang untuk ditetapkan menjadi anggota Panwas Kecamata, namun semuanya harus melalui proses.

"Bawaslu dan Panwas posisi netral menjalankan Undang-Undang Pemilu. Hari ini tes tertulis sesuai aturan undang-undang, kalau menurut kita mungkin mudah tinggal ambil. Tapi semuanya melalui proses," papar Harminus Koto.

Menurutnya menjadi anggota Panwas harus memiliki mental petaruh bukan mental pecundang. "Hari ini bertarung bagaiaman menjadi enam besar di kecamatan. Panwas sekarang butuh ketrampilan kapasitas masing-masing. Tidak butuh rekomendasi, tapi butuh kemampuan kepemiluan," tegasnya. [KC-02]**.





Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 348 Peserta Ikuti Tes Tertulis Calon Anggota Panwas Kecamatan

Trending Now

Iklan

iklan