Iklan

iklan

Dua Remaja Pengedar Ganja "Ditewak" Sat Narkoba

Saturday, June 6, 2015 | 5:18:00 AM WIB Last Updated 2015-06-06T01:57:51Z
CIANJUR, [KC],- Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Cianjur berhasil meringkus dua orang remaja pengedar ganja yang sudah siap edar. Dalam penangkapan kedua remaja itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja kering yang masih belum sempat diedarkan seberat 500 gram atau 0,5 kilogram.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Sugeng Heryadi, mengatakan kedua remaja pengedar narkoba tersebut ditangkap pada Selasa (2/6/2015) lalu sekitar pukul 21.00 WIB di Kampung Pajagan RT 03/RW 01 Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur.

Dikatakan Sugeng, penangkapan terhadap dua remaja pengedar barang haram tersebut tidak terlepas adanya informasi masyarakat yang diterima pihaknya bahwa seringkali ada transaksi terlarang. Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga mengarah pada pelaku.

Setelah memastikan keberadaan pelaku, jajaran Sat Narkoba Polres Cianjur itu bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap AS (19) yang merupakan pengangguran, warga Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong Kabupaten Cianjur.

Tertangkapnya AS menjadi pintu pembuka untuk mengarah ke tersangka lainya. Petugas kembali berhasil menangkap RA (20) yang berprofesi sebagai seorang buruh di salah satu pabrik di Kota Sukabumi. RA sendiri, kata Sugeng, ditangkap di rumahnya di Kampung Cibaduyut RT 03/RW 10 Desa Sukaratu, Kecamatan Gekbrong.

"Kedua pelaku kami tangkap tidak pada waktu bersamaan, keduanya kami tangkap secara terpisah. Hanya untuk barang buktinya kami dapatkan dari rumah AS," jelas Sugeng, saat dihubungi Jum'at (5/6/2015).
Hasil keterangan dari para pelaku, kata Sugeng, barang haram itu didapat dari daerah Kota Sukabumi. Barang yang belum sempat diedarkan itu dibeli pelaku bila dirupiahkan bernilai sekitar Rp1,2 juta. "Sudah satu bulan kami intai, akhirnya kami berhasil menangkap kedua pelaku," katanya.

Berdasarkan dari pengakuan kedua pelaku, mereka adalah pemain baru karena penjualannya sendiri masih di sekitar wilayah Gebrong. Namun demikian Sugeng menyebut bahwa pelaku masuk ke dalam jaringan peredaran narkoba yang selama ini beroperasi diwilayah Cianjur. "Mereka itu terlibat jaringan peredaran narkoba, apalagi jika melihat barang buktinya yang mencapai setengah kilogram, ini lumayan besar," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam dalam sel jeruji besi.

Pihaknya akan menjerap para pelaku dengan pasal 112 KUHPidana karena memiliki, menyimpan dan menguasai zat adiktif berbahaya berupa narkotika. Ancaman hukumannya paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda sedikitnya sebesar Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

"Kedua pelaku juga akan kami jerat dengan pasal 114 KUHPidana karena menjual narkoba dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara," papar Sugeng [KC-02/gp]**







Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dua Remaja Pengedar Ganja "Ditewak" Sat Narkoba

Trending Now

Iklan

iklan