Iklan

iklan

Tentukan Besaran NJOP, Dinas Pajak Lakukan Pemutahiran Data

Friday, June 26, 2015 | 4:35:00 AM WIB Last Updated 2015-06-25T21:36:22Z

CIANJUR, [KC].- Untuk memastikan besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai dengan fakta dilapangan, Dinas Perpajakan Daerah saat tengah melakukan pemutahiran data dari lapangan langsung. Hal itu dilakukan mengingat banyaknya besaran NJOP yang sudah tidak sesuai dengan fakta dilapangan.

Kepala Dinas Perpajakan Daerah Kabupaten Cianjur Tohari Sastra melalui Kepala Bidang (Kabid) Bina Potensi PBB Ali Akbar mengungkapkan, saat ini pemutahiran data tersebut tengah dilakukan di dua desa diwilayah Kecamatan Cipanas. Dua desa tersebut adalah Desa Cimacan dan Desa Batulawang.

"Diwilayah Kecamatan Cipanas itu menjadi salah satu prioritas pemutahiran data. Disana banyak potensi yang harus digali. Saat ini tengah kita lakukan pendataan pemutahiran data ter update," kata Ali Akbar, Kamis (25/6/2015).

Dikatakan Ali, tahun sebelumnya semenjak pengelolaan PBB untuk sektor Perdesaan dan Perkotaan diserahkan ke Pemkab Cianjur, Dinas Perpajakan Daerah telah melakukan pemutahiran data di 21 desa.

"Untuk 21 desa/kelurahan telah kita sesuaikan NJOPnya. Karena tenaga terbatas, kita baru bisa melakukan secara bertahap. Tahun ini baru dua desa yang kita lakukan," tegasnya.

Diakuinya, saat ini banyak NJOP PBB yang tidak sesuai dengan kondisi dilapangan. Sehingga memgakibatkan banuak potensi pajak yang tidak bisa terserap. "Di NJOP PBBnya hanya Rp 45 ribu, padahal harga pasaran tanahnya sudah mencapai Rp 400 ribu/meter. Ini jelas jauh dari kondisi dilapangan. Berapa potensi pajak yang tidak terserap. Kondisi inilah yang menjadi alasan perlunya pemutahiran," tegasnya.

Sementara selain melakukan pemutahiran data, Dinas Perpajakan Daerah juga tengah melakukan pembetulan data yang bersumber dari usulan seperti mutasi. "Kalau pembetulan data seperti mutasi, kita baru bisa melakukan sekitar 18 ribu data yang dibetulkan. Ini masih terus berlanjut seiring masih adanya usulan dari wajib pajak," tandasnya [KC-02]**
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tentukan Besaran NJOP, Dinas Pajak Lakukan Pemutahiran Data

Trending Now

Iklan

iklan