CIANJUR, [KC].- Bupati Cianjur H. Tjetjep Muchtar Soleh mengijinkan pegawainya mudik menggunakan kendaraan dinas. Hal itu dibolehkan jika pegawai yang bersangkutan benar-benar membutuhkan kendaraan dinas, lantaran tidak memiliki kendaraan pribadi untuk mudik.

"Jika sangat terpaksa harus menggunakan kendaraan dinas karena tidak memiliki kendaraan lain diperbolehkan untuk dipakai mudik. Jika terpaksa ya," kata Tjetjep saat dihubungi suatu kegiatan, Jum'at (3/7/2015).

Diungkapkan Tjetjep, sejauh ini belum ada perintah khusus larangan penggunaan kendaraan dinas. Dari pemerintah pusatpun masih terjadi kesimpangsiuran. Untuk di Cianjur sendiri, setiap tahunnya, tidak dipermasalahkan kendaraan dinas digunakan untuk mudik. Hanya saja yang perlu ditekankan bahwa PNS itu harus bertanggungjawab terhadap aset daerah yang mereka gunakan.

"Informasi petunjuk dari pusat juga ada yang membolehkan, ada juga yang tidak, kalau memang sangat dibutuhkan bisa saja digunakan. Namun segala bentuk kebutuhan seperti bensin dan yang lainnya menjadi kewajiban pribadi PNS yang menggunakan, termasuk perawatannya," kata Tjetjep.

Sementara itu berdasarkan data Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Cianjur, setidaknya terdapat 422 kendaraan dinas roda empat yang digunakan pegawai dilingkungan Pemkab Cianjur. Sebanyak 37 kendaraan digunakan di tingkat kecamatan dan kelurahan. Sementara kendaraan dinas paling banyak dipakai di Dinas Kesehatan 71 mobil, DPKAD 69 mobil dan Setda 45 mobil. Selain roda empat, Pemkab Cianjur memiliki kendaraan roda dua sebanyak 3.133 unit.

"Setiap tahunnya tidak ada larangan kendaraan dinas digunakan mudik. Hanya saja, para pengguna diminta berhati-hati dan menjaga kendaraan tersebut selama digunakan untuk mudik," kata Kepala Bidang Aset DPKAD Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani.

Pendapat beragam terkait penggunaan mobil dinas untuk mudik belakangan terjadi. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras (Menpan) Yuddy Chrisnandi memperbolehkan mobis dinas untuk digunakan mudik. Sedangkan pendapat berbeda disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang melarang kendaraan dinas digunakan untuk kepentingan pribadi. Bahkan KPK juga melarang kendaraan dinas untuk keperluan mudik.

Asep Saepul (41) warga Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur juga memiliki pendapat tersendiri. Menurut pria yang aktiv diberbagai organisasi kemasyarakatan itu bahwa penggunaan mobil dinas untuk mudik harus dilihat urgencynya. Jika benar-benar dibutuhkan ia menganggap tidak masalah.

"Bagi pejabat yang jujur saya rasa tidak masalah menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, terkecuali bagi pejabat yang benar-benar sudah tercukupi, malah sebaliknya harus malu jika menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Intinya semuanya tergantung urgencynya," katanya [KC-02/is]**





Axact

Kabar Cianjur

Pemimpin Redaksi : Asep Moh. Muhsin | Sekretaris Redaksi : Iman Sulaiman, M.Si | Redaktur Pelaksana : Mustofa | Wartawan/Reporter : Asep M, Iman Sulaiman, Yedi Mulyadi, Ahmad Jaelani, M Fikri, Eris Risdianto, Muhammad Nasrul, Arsy, Intan Permatasari | Produksi TV : Nurholis Mahmud, Winda. | Kantor Redaksi Kabar Cianjur : Jl. Siliwangi Cianjur 089698682683. | PT. MITRA SINERGI INFORMA : Direktur : Asep Moh. Muhsin | Komisaris : Iman Sulaiman, Sari Yulianti

Post A Comment:

0 comments:

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.