Iklan

iklan

Lebaran Idul Fitri, 578 Warga Binaan Lapas Cianjur Bakal Dapat Remisi

Thursday, July 2, 2015 | 5:30:00 AM WIB Last Updated 2015-07-02T03:01:21Z
CIANJUR, [KC].- Sebanyak 578 warga binaan yang menguhuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2B Kabupaten Cianjur akan mendapatkan remisi (pengurangan masa hukuman) pada Hari Raya Idul Fitri 1436 H tahun ini. Mereka yang mendapatkan remisi tersebut merupakan warga binaan yang tersangkut berbagai kasus tindak pidana dan telah mendapatkan kekuatan hukum tetap.

Kepala Lapas kelas 2b Cianjur, Tri Saptono Sambudji, mengatakan, saat ini Lapas kelas 2B Cianjur dihuni oleh sekitar 770 warga binaan.

Hanya saja tidak semuanya penghuni warga binaan yang disusulkan untuk mendapatkan remisi. Hanya mereka yang statusnya sudah menjadi narapidana yang diajukan untuk mendapatkan remisi lebaran Idul Fitri.

"Ada sekitar 192 warga binaan yang tidak diajukan untuk mendapatkankan remisi. Mereka terdiri dari tahanan dan mereka yang terlibat kasus penyalahgunaan obat terlarang, sebagaimana hasil tes dari BNN Provinsi beberapa waktu lalu," kata Tri Saptono saat dihubungi, Rabu (1/7/2015).

Menurut Tri Saptono, pemberian remisi yang diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM RI tersebut besaranya berfariasi. Berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku pengurangan hukuman itu antara 15 hari, satu bulan, dan satu bulan lima belas hari. Itupun dengan minimal masa kurungan yang diterima selama enam bulan penjara.

"Kita belum lakukan pengelompokan pengurangan hukumannya, saat ini masih secara global datanya yang kita terima," jelasnya.

Keputusan pengurangan masa hukuman itu kata Tri Saptono, baru akan disampaikan kepada warga binaan sehari sebelum Idul Fitri. Selama menunggu waktu, para waraga binaan itu akan dipantau secara terus menerus. Apabila kedapatan melakukan tindak kriminal seperti berkelahi, membawa sajam, serta tidak mentaati peraturan bisa saja akan dianulir.

"Kita tetap bertindak tegas, jika para warga binaan itu ada yang kedapatan melakukan tindak kriminal seperti berkelahi, membawa sajam, serta tidak mentaati peraturan sebelum keputusan kami akan langsung kami coret dari daftar dan kami ajukan untuk pembatalan remisinya," tegasnya.

Hanya saja jika melihat dari tahun sebelumnya, pengajuan remisi bagi warga binaan di Lapas kelas 2B Cianjur selalu lolos sepenuhnya. "Para warga binaan rata-rata sudah mengerti dan bersikap dengan baik dengan adanya remisi yang akan mereka terima," tuturnya [KC-02/is]**





Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lebaran Idul Fitri, 578 Warga Binaan Lapas Cianjur Bakal Dapat Remisi

Trending Now

Iklan

iklan