Iklan

iklan

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Targetkan Pendapatan Rp 571 M Dari Wajib Pajak

Friday, August 28, 2015 | 5:37:00 AM WIB Last Updated 2015-08-27T22:37:44Z
CIANJUR, [KC].- Target capaian pajak dari wajib pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cianjur mencapai Rp 571 miliar. Target tersebut bisa tercapai dengan salah satu solusinya menghapuskan sanksi pajak.

Kepala KPP Pratama Kabupaten Cianjur, Siscka Mirela mengungkapkan, penghapusan sanksi pajak, sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 91 Tahun 2015 tentang Pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlemabatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlamabatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak.

"Total ada 125 ribu wajib pajak di Cianjur, dengan target tahun ini sebesar Rp571 miliar. Namun yang baru diperoleh, hanya 42 persennya saja. Ini membuktikan tingkat kesadaran wajib pajak masih kurang dan perlu didorong lagi," kata Sisca usai melaksanakan sosialisasi penghapusan sanksi pajak kepada ratusan pengusaha di Gedung Bale Rancage kemarin.

Siscka, menuturkan, dalam aturan yang baru ini, penghapusan sanksi pajak berupa denda keterlambatan lapor SPT dan bunga keterlambatan bayar pajak berlaku untuk tahun pajak 5 tahun ke belakang. Pemberian fasilitas tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak agar membayarkan pajaknya, sehingga ke depannya tertib perpajakan dapat segera tercapai, sebab saat ini tingkat kepatuhan pajak masih berada di angka 50 persen.

"Fasilitas penghapusan sanksi perpajakan hanya berlaku hingga 31 Desember 2015. Sementara di tahun selanjutnya, pemerintah akan memberlakukan penindakan bagi mereka yang tidak taat pajak," ungkapnya.

Menurutnya, tahun ini adalah program pembinaan wajib pajak. Sementara 2016 merupakan tahun penegakan aturan wajib pajak. Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau agar wajib pajak menggunakan kesempatan tersebut dengan baik.

Dirinya menambahkan, wajib pajak yang masih belum mengerti tata cara penyetoran dan pelaporan pembayaran pajak, serta fasilitas pembebasan sanksi, dapat langsung datang ke KPP Pratama untuk berkonsultasi.

"Kami sediakan konsultan pajak di sini, tanpa dipungut biaya sedikit pun. Hal itu demi meningkatkan pelayanan bagi wajib pajak yang ada di Cianjur," tegasnya [KC-02/is]**
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kantor Pelayanan Pajak Pratama Targetkan Pendapatan Rp 571 M Dari Wajib Pajak

Trending Now

Iklan

iklan