Iklan

iklan

Jalankan Fungsi Pengawasan, Panwas Minta KPU Serahkan Copy Dokumen Lelang Alat Peraga Kampanye

Saturday, September 26, 2015 | 4:44:00 AM WIB Last Updated 2015-09-25T21:45:12Z
CIANJUR, [KC].- Panitia Pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Cianjur, meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur agar menyerahkan kopi dokumen lelang alat peraga kampanye (APK) untuk bahan dalam pengawasan. Dengan tidak adanya data, Panwas merasa kesulitan dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan alat peraga kampanye.

Hal itu diakui Ketua Panwaslu Kab. Cianjur Saeful Anwar. Dokumen lelang APK sangat dibutuhkan mengingat banyaknya alat peraga yang terpasang disetiap wilayah. Hal itu perlu pengawasan, tidak menutup kemungkinan ada sejumlah APK yang ternyata bukan dipasang oleh KPU.

"Dokumen keberadaan APK baik Spanduk, Baligo, maupun Umbul-umbul yang kini terpasang di setiap titik di seluruh wilayah di Cianjur sangat kami butuhkan. Jika tanpa itu kami tidak bisa mengawasi dimana saja titik penempatan dan jumlah sebenarnya dari APK yang dibagikan atau dipasang oleh KPU," kata Saeful.

Menurutnya, dengan adanya data itu juga dapat mengantisipasi keberadaan APK yang bukan dibuat oleh KPU Kabupaten Cianjur. Sehingga proses kampanye dapat berjalan dengan adil dan damai.

"Karena tak tahu data validnya, kami tidak bisa melakukan penindakan. Kami meminta itu hanya untuk memastikan saja jumlahnya sesuai atau tidak. Setiap paslon diberi jatah yang sama atau tidak," kata dia.

Disamping itu, dengan mengetahui jumlah dan titik penempatan, Panwaslu dapat lebih mudah mengawasi kondisi fisik dari APK. Lantaran saat ini banyak APK yang telah rusak, baik rusak akibat faktor alam ataupun ulah tangan jahil manusia.

"Kami mengantisipasi adanya pengrusakan oleh orang tidak bertanggung jawab. Hal itu terlihat dari adanya APK yang hanya satu paslon saja yang ada, sementara yang lainnya tidak. Kami kan mempertanyakan juga ini dari KPU atau bukan," kata dia.

Saepul mengatakan, kini pihaknya tengah berkonsultasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat terkait adanya APK yang rusak. Apakah dapat diganti dengan yang baru atau tetap dibiarkan.

"Memang secara aturan tidak ada pengadaan ulang, diakibatkan tidak adanya dana tambahan. Namun dengan banyaknya yang rusak itu juga menghambat sosialisasi. Kami akan berkonsultasi dahulu dengan Bawaslu," tuturnya.

Kendati demikian, pihaknya tetap mendesak KPU untuk terlebih dahulu menyerahkan dokumen lelang tersebut. "Jika harus maka kami akan pantau pencetakan ulangnya berapa jumlahnya. Tapi apabila tidak maka kami awasi yang tersisa. Namun tetap membutuhkan dokumen itu agar pengawasan lebih tepat," tandasnya  [KC-02/is]**
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jalankan Fungsi Pengawasan, Panwas Minta KPU Serahkan Copy Dokumen Lelang Alat Peraga Kampanye

Trending Now

Iklan

iklan