Iklan

iklan

Tim Advokasi BERIMAN Sambangi Inspektorat 

Friday, October 23, 2015 | 5:06:00 AM WIB Last Updated 2015-10-22T23:01:07Z
CIANJUR, [KC].- Relawan tim advokasi calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar dan Herman Suherman (Beriman), Dedi Mulyadi, mempertanyakan ketegasan inspektorat terkait penggunaan fasilitas negara yang diduga digunakan Wakil Bupati Cianjur Suranto dalam kampanye.

Penegasan itu dilakukan Dedi dengan menyambangi kantor inspektorat daerah pada  Kamis (22/10/2015), terhadap dugaaan penggunaan fasilitas negara dan para ajudan yang berstatus PNS dalam kegiatan kampanye Suranto.

"Ketika kunjungan kerja sebagai wakil bupati, Suranto kerap menggunakan kegiatan tersebut sebagai bagian mengkampanyekan dirinya. Begitu juga saat menjadi cabup, ajudan bersatus PNS tetap ikut dalam kegiatan non dinas. Harusnya ketika sedang kampanye, ajudan PNS jangan ikut kegiatan itu. Karena itu menurut kami sudah masuk pelanggaran pidana. Karenanya kami mendesak, inspektorat untuk bertindak tegas," kata pria yang akrab disapa Dedi Toser itu.

Dedi Toser menambahkan, Suranto adalah petahana yang kini mencalonkan diri sebagai kandidat di Pilkada. Karena itu, penting bagi inspektorat untuk melakukan pengawasan terhadap PNS yang kerap melekat pada Suranto.  Sebab PNS menurutnya sudah diatur untuk netral dalam Pilkada Cianjur.

"Harus diingat Suranto ini sebagai petahana yang harus diawali gerak-geriknya.  Jika terbukti PNS ikut kampanye, maka harus  ada tindakan jangan diam saja. Sementara untuk penggunaan fasilitas negara, kami akan menyambangi Panwaskab dan mendesak untuk segera turun tangan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah Agus Indra mengatakan, pihaknya segera akan memanggil ajudan Suranto untuk diminta klarifikasi terkait laporan dari tim advokasi hukum Beriman (Bersama Irvan dan Herman).

Indra mengakui, tugas inspektorat daerah, salah satunya menangani aparatur daerah atau PNS. Sedangkan mengenai penggunaan fasilitas negara, ranahnya Panwaskab. "Dalam aturan ASN dan PP Nomor 53 diatur tentang disiplin PNS. Jika ada PNS yang ikut kampanye , sangsinya sangat berat. Dari mulai dicopot jabatannya, hingga bisa dipidanakan," kata Agus Indra.

Sebelumnya, tim Advokasi pasangan Suranto-Aldwin Rahadian sangat menghargai sikap tim advokasi Beriman. "Sehingga ke depan  kami bisa menghindarkan terhadap prilaku yang berpotensi melanggar aturan pilkada," kata A Priatna Alinafiah SH, tim advokasi hukum pemenangan Suranto-Oki.
Sepengetahuannya, Suranto menaati aturan pilkada. Dalam kapasitasnya selaku wakil bupati di lingkungan birokrasi ia tidak pernah berbicara urusan pencalonan. Pun saat sebagai cabup ia tidak pernah memakai kendaraan dinas.

Tetapi kalau memang ada yang melanggar,  Pri menghargai sikap siapa pun yang melaporkannya ke Panwas maupun KPU. Pihaknya akan selalu mengikuti alur hukum. "Insyaallah, spirit tim advokasi hukum dari pasangan mana pun sama yakni menegakan aturan. Kita semua memiliki tujuan yang sama yakni menciptakan pilkada bersih, jujur dan adil," tegasnya [KC-02/dak]**







Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tim Advokasi BERIMAN Sambangi Inspektorat 

Trending Now

Iklan

iklan