Iklan

iklan

Tindakan Bupati Memutasi Pegawai Berbuntut Panjang

Wednesday, October 7, 2015 | 8:31:00 AM WIB Last Updated 2015-10-07T07:23:23Z
CIANJUR, [KC].- Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh diduga melanggar UU No. 8/2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Sebab ia melantik/memutasi/merotasi 200 lebih birokrat di lingkungan Pemkab Cianjur di salah satu hotel di Kec. Cipanas, Jum'at (2/10) lalu.

"Kebijakan bupati yang memutasi/melantik/merotasi birokrat kemarin itu melanggar regulasi tentang pilkada, sebab dilakukan di musim kampanye," kata Nurdin Hidayat, tim advokasi hukum pemenangan Suranto-Aldwin Rahadian (Oki) pada Pilkada Cianjur 2015.

Menurut Nurdin, yang juga wakil sekretaris Partai Demokrat (PD) Cianjur, berdasarkan UU No. 8/2015 disebutkan pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama kampanye.

Begitu pun pada ayat 3 pasal yang sama disebutkan, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang membuat keputusan secara khusus memberikan keuntungan bagi diri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu atau kelompok politik yang bertentangan dengan perundang-undangan apalagi merugikan kepentingan umum, meresahkan kelompok masyarakat atau mendiskriminasikan golongan lain.

Apa yang dilakukan bupati, lanjutnya, mudah dimafhumi. Kendati ia masih memiliki kewenangan, sehubungan TMT-nya masih lama yakni pertengahan Mei 2016, namun kebijakan merotasi birokrat dilakukan di musim kampanye serta diduga diarahkan untuk kepentingan anaknya, Irvan Rivano Muchtar yang menjadi cabup pada pilkada sekarang. Ini artinya bupati diduga melanggar undang-undang tersebut, sehingga layak diperkarakan.

Nurdin sendiri tentu akan memerkarakan kasus mutasi/rotasi itu, karena dinilainya bertentangan dengan UU No.8/2015 itu. Bahkan pihaknya pun akan melaporkannya ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Sejatinya, menurut Nurdin yang juga praktisi hukum, birokrat sendiri berhak memerkarakan kebijakan mutasi/rotasi jika dinilai menerabas rambu-rambu normatif. Hak prerogatif bukan pembenaran atas segala kebijakan mutasi/rotasi.

Hanya memang selama ini memerkarakan kebijakan mutasi/rotasi seenaknya nyaris belum terjadi di lingkungan pemkab. Gonta-ganti pejabat dalam tempo singkat dan diduga melanggar rambu-rambu normatif maupun profesionalitas atau kompetensi dianggap biasa. Birokrat pemkab yang merasa dirugikan tidak bisa berbuat apa-apa, selain pasrah.

"Pidato klise pada pelantikan yang diucapkan bupati bahwa mutasi atau rotasi adalah biasa sebagai upaya penyegaran diamini begitu saja. Birokrat hanya mampu menggerutu, berkeluh-kesah, dan menyesalkan. Tak sedikitpun memiliki nyali untuk memerkarakan pemutasian itu ke PTUN," pungkas Nurdin [KC-02/smec]**







Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tindakan Bupati Memutasi Pegawai Berbuntut Panjang

Trending Now

Iklan

iklan