Iklan

iklan

MK Tolak Gugagatan Paslon Suranto-Aldwin, IRM-Herman Jadi Bupati dan Wakil Bupati

Friday, January 22, 2016 | 3:13:00 AM WIB Last Updated 2016-01-21T20:13:55Z
CIANJUR,  [KC].- Pasangan Irvan Rivano Muchtar-Herman Suherman (Beriman) dipastikan sebagai pemenang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Cianjur 2015. Kepastian tersebut didapat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Suara (Suranto dan Aldwin Rahadian) pada sidang yang digelar, Kamis (21/1/2016) sore.

MK dengan tegas menerapkan pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 terkait ambang batas selisih suara. Dengan ditolaknya gugatan Suara, pasangan Beriman (Bersama Irvan Rivano Muchar dan Herman Suherman) maka akan segera ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Cianjur sebagai pemenang untuk menjadi bupati dan wakil bupati Cianjur periode 2016-2021.

Tim Advokasi dan hukum pasangan Beriman, Dedi Mulyadi didampingi Andi Syarif Hidayatulloh mengungkapkan, kemenangan IRM-Herman sudah diprediksikan dari awal setelah mencermati gugatan pasangan lawan. Gugagatan MK hanya mempersoalkan masalah selisih suara.

Ditegaskan Toser, MK konsisten atas amanat Undang-Undang No 8 tahun 2015 pasal 158 ayat 2 tentang selisih suara.  "MK memang konsisten dengan ambang batas tersebut," paparnya.

Sekretatis pemenangan Beriman, Lefi Ali Firmansyah memaparkan, hasil putusan MK yang menolak gugatan pasangan Suara menguatkan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Cianjur 9 Desember 2015 lalu yang memenangkan pasangan Beriman. Dengan kemenangan ini, pasangan Beriman sudah menyiapkan program berbasis rakyat. "Kita ingin cianjur lebih maju dan agamis sesuai visi misi Beriman," tegasnya.

Calon bupati Cianjur terpilih Irvan Rivano Muchtar mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Cianjur yang telah memberikan kepercayaan kepada pasangan Beriman. "Kepercayaan ini akan di emban sebaik mungkin melalui bekerja-bekerja-bekerja untuk Cianjur maju dan agamis," ungkapnya [KC-02/dak]**
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • MK Tolak Gugagatan Paslon Suranto-Aldwin, IRM-Herman Jadi Bupati dan Wakil Bupati

Trending Now

Iklan

iklan