Iklan

iklan

Polisi Bekuk Pengedar Upal

Thursday, February 18, 2016 | 3:43:00 AM WIB Last Updated 2016-02-17T20:44:51Z

CIANJUR, [KC].- Polres Cianjur bekerja sama dengan Polsek Cibinong berhasil menangkap dua orang pengedar uang palsu (upal) diwilayah Cianjur selatan. Keduanya ditangkap, Selasa (16/2) saat tengah membelanjangan upal pecahan Rp 50 ribu. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti (BB) 520 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribuan dengan total Rp 60 juta.‬

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Gito, mengatakan, penangkapan pengedar upal tersebut tidak terlepas adanya informasi dari masyarakat yang diterimanya. Kemudian petugas dari polres dan polsek melakukan penyelidikan menindak lanjuti informasi masyarakat.

Setelah keduanya didapati sedang membeli rokok di sebuah warung, polisi pun langsung menyergapnya.‬ Tanpa bisa mengelak, keduanya langsung digelandang ke jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. "Modusnya pelaku membelanjakan uang palsu dengan target mendapatkan uang asli kembaliannya," kata Gito, Rabu (17/2).

‪Agar aksinya berjalan lancar, lanjut Gito, pelaku memilih warung dan toko yang lokasinya agak jauh dari keramaian. Pelaku berharap tidak ada kecurigaan saat membelanjakan uang palsu tersebut. "Sepertinya memang sasarnya secara acak memilih warung dan toko agar uang palsu itu bisa tertukar dengan yang asli," katanya.

Hasil dari pengakuan pelaku, upal tersebut didapat dari komplotan lain di Cianjur. Pelaku membeli Rp2 juta uang palsu, seharga Rp1 juta.‬ Sepintas upal tersebut mirip dengan yang aslinya. Kertasnya pun menyerupai uang asli. Sedangkan warnanya tidak luntur jika terkena air. Namun jika diraba pada bagian tertentu, sama sekali tidak terasa kasar.‬

‪"Pengakuannya dibuatnya upal itu di luar Cianjur. Tapi diedarkannya di wilayah Cianjur. Kita sudah mengantongi identitas komplotan lain pengedar upal ini atas pengakuan pelaku yang kita amankan. Kita sedang kejar, mudah-mudahan bisa segera tertangkap untuk mengungkap dimana upal itu diproduksi," tegas Gito.

Atas tindakan kedua pelaku, pihaknya akan menjerat dengan pasal 245 KUHPidana. "Kedua pelaku bisa diancam hukuman penjara lima belas tahun," paparnya [KC-02/gp]**

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Bekuk Pengedar Upal

Trending Now

Iklan

iklan