Iklan

iklan

Pro Kontra Pelarangan Penjualan Minyak Goreng Curah

Friday, February 5, 2016 | 2:32:00 AM WIB Last Updated 2016-02-04T19:36:09Z

CIANJUR, [KC].- Pemkab Cianjur merespon kebijakan pemerintah pusat mengenai larangan penjualan minyak goreng curah dipasaran. Salah satu yang kini tengah dilakukan adalah mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai larangan penjualan minyah goreng curah tersebut.

Meski menimbulkan pro dan kontra, minyak goreng curah dinilai lebih murah dan terjangkau bagi masyarakat kurang mampu. Mengacu pada Permendag No 21/m-dag/per/3/2015 tentang perubahan atas permendag nomor 80/m-dag/per/10/2014 tentang minyak goreng wajib kemasan wajib dilaksanakan.

"Kita terus melakukan sosialisasi kepada distributor dan pedagang minyak goreng curah dengan melakukan penyisiran. Namun, kebijakan itu masih menuai pro dan kontra di kalangan pedagang dan konsumen," kata Kepala Staff TU Pasar Induk Cipanas, Suganda, Kamis (4/2/2016).

Pihaknya merasa kawatir adanya larangan penjual minyak goreng curah itu bisa mendorong adanya monopoli pengusaha besar atas pengaturan harga minyak kemasan. Makanya, pengawasan pemerintah pusat juga harus lebih ketat, sehingga minyak goreng kemasan ini bisa terjangkau untuk semua kalangan.

"Jangan sampai ada monopoli menyak goreng kemasan, intinya semuanya juga harus terjangkau setelah diberlakukan larangan penjualan minya goreng curah ini. Karena terhitung 27 Maret 2016 sudah tidak ada lagi penjualan minyak goreng curah," katanya.

Dengan adanya kebijakan tersebut otomatis para konsumen menengah kebawah yang selama ini mengkonsumsi minyak goreng curah, akan beralih ke kemasan. Sehingga beralihnya konsumen ini diharapkan bisa diimbangi dengan harga yang terjangkau.

"Harganya bisa dibandingkan minyak goreng curah Rp 9.500 per kg, sedangkan minyak goreng kemasan yang paling murah Rp 13.500 per liter. Kalau dibanding harga jelas minyak goreng curah, sehingga setelah dilaksanakannya Permendag ini harga minyak goreng kemasan harus lebih terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat," tegasnya.

Diharapkan, masyarakat bisa lebih selektif lagi dalam membeli kebutuhan sehari-hari seperti minyak goreng. Karena kebijakan pemerintah yang melarang peredaran minyak curah tersebut demi kesehatan masyarakat banyak.

"Memang kalau kita bandingkan dengan yang kemasan lebih mahal, namun semua itu untuk kesehatan. Pemerintah mengeluarkan kebijakan agar seluruh minyak goreng yang diperdagangkan dikemas dengan baik, bersih dan memiliki label atau nama yang sesuai dengan aturan pemerintah dan berstandar,," terangnya.

Siti Fatimah (48) salah seorang konsumen mengaku keberatan penghapusan minyak goreng curah karena minyak goreng kemasan dinilai lebih mahal. Kecuali kalau harganya sama atau paling tidak hampir menyamai.

"Kalau ditanya keberatan atau tidak, jelas keberatan. Tentu kami ingin yang lebih murah, sampai saat ini kami masih sehat saja meski menggunakan minyak curah. Kami masih berharap minyak curah tidak dilarang diperjual belikan," harapnya [KC-02]**


Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pro Kontra Pelarangan Penjualan Minyak Goreng Curah

Trending Now

Iklan

iklan