Iklan

iklan

KPU Cianjur Tunda Masa Kerja PPS dan Tahapan Pemilukada Cianjur

Admin
Friday, March 27, 2020 | 7:02:00 PM WIB Last Updated 2020-03-27T12:07:00Z
CIANJUR,[KC],- Dalam rangka merespon perkembangan situasi terkini krisis kesehatan, penyebaran wabah penyakit yang diakibatkan oleh Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, KPU Cianjur tangguhkan masa kerja PPS dan menunda tahapan pemilukada tahun 2020.

Ketua KPU Kabupaten Cianjur Selly Nurdinah membenarkan penundaan masa kerja PPS dan tahapan Pemilukada Cianjur hingga batas waktu yang belum ditentukan. Hal itu sesuai dengan surat edaran KPU RI nomor 179 tertanggal 21 Maret 2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

" KPU Kab. Cianjur telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kab. Cianjur dan stakeholders lainnya. Kemudian telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 101/PL.02-Kpt/3203/KPU-Kab/III/2020 tanggal 22 Maret 2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19" Ucap Selly.

Adapun tahapan pemilihan yang ditunda adalah:

1. Masa Kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020 yang telah dilantik pada tanggal 22 Maret 2020.

2. Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan, yang terdiri dari:
  • penyampaian dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur dari dari KPU Kabupaten Cianjur kepada PPS: 26 Maret 2020 s.d. 2 April 2020;
  • verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan, selama 14 (empat belas) hari sejak dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon diterima oleh PPS: 26 Maret 2020 s.d. 15 April 2020;
  • rekapitulasi Dukungan di tingkat kecamatan: 16 April 2020 s.d. 22 April 2020;
  • rekapitulasi Dukungan di tingkat kabupaten/kota: 23 April 2020 s.d. 24 April 2020;
  • pemberitahuan Hasil Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur: 27 April 2020 s.d. 28 April 2020;
  • penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU Kabupaten Cianjur: 29 April 2020 s.d. 1 Mei 2020;
  • pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan: 29 April 2020 s.d. 2 Mei 2020;
  • verifikasi administrasi dan kegandaaan Dokumen Dukungan Perbaikan: I Mei 2020 s.d. 9 Mei 2020;
  • penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur kepada PPS: 13 Mei 2020 s.d. 15 Mei 2020;
  • verifikasi faktual perbaikan di tingkat desa/kelurahan: 13 Mei 2020 s.d. 2l Mei 2020;
  • rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan di tingkat kecamatan: 22 Mei 2020 s.d. 24 Mei 2020;
  • rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan di tingkat kabupaten: 25 Mei 2020 s.d. 26 Mei 2020;
3. Pembentukan PPDP: 26 Maret 2020 s.d. 15 April 2020, dengan Masa Kerja PPDP: 16 April 2020 s.d. 17 Mei 2020.
4. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih terdiri dari:
  • penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten Cianjur dan penyampaian kepada PPS tanggal 23 Maret 2020 s.d 17 April 2020;
  • pencocokan dan penelitian tanggal 18 April 2020 s.d 17 Mei 2020.
" Penundaan Tahapan tersebut di atas akan dilakukan sampai dengan batas waktu yang akan diatur kemudian berdasarkan keputusan KPU RI selanjutnya" tegas Selly. [KC.06]**

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPU Cianjur Tunda Masa Kerja PPS dan Tahapan Pemilukada Cianjur

Trending Now

Iklan

iklan