BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

KPU Cianjur Buka Lowongan Untuk Formasi 160 PPK

CIANJUR, [KC].- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur membuka lowongan untuk 160 penyelenggara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan bertugas di 32 wilayah kecamatan. Masing-masing kecamatan dibutuhkan lima orang anggota PPK untuk membantu tugas KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung 9 Desember 2015 mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Cianjur Anggy Shofia Wardany didampingi Divisi Sosialisasi Hilman Wahyudi mengatakan, pendaftaran penerimaan calon anggota PPK secara resmi dimulai pada Senin (20/4/2015) hingga Senin (27/4/2015). Para pendaftar bisa langsung menyampaikan berkas lamaran ke kantor Sekretariat KPU Kabupaten Cianjur di Jalan Ir. H. Djuanda Nomor 28 Salakopi Cianjur.

Dikatakan Anggi, dalam penerimaan calon anggota PPK pada Pilkada kali ini berbeda dengan sebelumnya. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi yang sebelumnya tida ditentukan. Diantaranya bahwa calon anggota PPK itu tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Tidak hanya itu dalam persyaratan lainya juga disebutkan bahwa calon anggota PPK itu belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK. Dengan demikian bagi yang sebelumnya pernah menjadi anggota PPK selama dua kali baik dalam Pilkada atu Pileg dengan sendirinya gugur," kata Anggi.

Berlakunya ketentuan tersebut tidak hanya berlaku secara berturut-turut. Mereka yang menjadi anggota PPK selama dua kali tanpa disebutkan daam penyelenggaraan pemilunya. "Yang jelas dua kali menjadi anggota PPK. Apakah itu sewaktu Pileg atau Pilkada ataukah ada jedanya, itu yang tidak disyaratkan. Berarti tidak masuk dalam kriteria persyaratan," paparnya.

Dalam masa tugasnya, PPK untuk Pilkada 2015 ini berlangsung selama delapan bulan terhitung pada saat ditetapkan oleh KPU Kabupaten Cianjur. "Waktu seleksinya sangat mepet, makanya kami berkoordinasi dengan camat agar kesempatan menjadi calon anggota PPK ini bisa disampaikan kepada masyarakat. Harapan kami masyarakat diwilayah bisa ikut berpartisipasi," tegas Anggy  [KC-02]**.

Comments2

  1. Apakah Ketentuan itu bisa berdampak baik untuk jalannya pemilu, sedangkan kredibilitas serta akuntabilitas aja tidak cukup, pengalaman harus no 1

    ReplyDelete
  2. berlaku juga ga, kepada PPS dan KPPS?

    ReplyDelete

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.