Permendagri 33 Tahun 2012: LSM Dan Ormas Wajib Memiliki Cabang Minimal 50 % Dari Jumlah Kecamatan Permendagri 33 Tahun 2012: LSM Dan Ormas Wajib Memiliki Cabang Minimal 50 % Dari Jumlah Kecamatan 6:09:00 PM